Wacana Perubahan Kecamatan Menjadi Mukim, Masyarakat Aceh Beri Beragam Tanggapan

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Rencana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006 yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024 DPR RI menuai beragam reaksi dari masyarakat. Salah satu poin penting dalam draft revisi tersebut adalah perubahan istilah kecamatan menjadi mukim sebagai bagian dari upaya memperkuat kekhususan dan keistimewaan Aceh.

Dari informasi yang diterima Nukilan.id, dalam draft yang sedang disusun oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), daerah administratif tingkat III yang selama ini dikenal sebagai kecamatan akan diganti menjadi mukim. Misalnya, Kecamatan Baiturrahman nantinya akan berubah menjadi Mukim Baiturrahman jika usulan ini disetujui oleh DPR RI.

Untuk melihat bagaimana respons masyarakat terkait usulan ini, Nukilan.id melakukan liputan lapangan di Banda Aceh. Hasilnya, tanggapan masyarakat terbelah antara pro dan kontra.

Sebagian masyarakat menilai bahwa perubahan nama kecamatan menjadi mukim tidak menjawab kebutuhan mendesak rakyat Aceh. Salah satu warga Banda Aceh, Kaidir, menyatakan bahwa fokus pemerintah seharusnya pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

ā€œKebutuhannya apa? Bukan itu yang rakyat Aceh butuhkan. Rakyat Aceh butuh lapangan kerja, akses pendidikan dan pengobatan yang terjangkau, serta kebutuhan pokok yang murah. Bukan penggantian nama-nama,” kata Kaidir kepada Nukilan.id, Minggu (11/8/2024).

Senada dengan Kaidir, Yusnidar, juga menyatakan ketidaksetujuannya. Ia mengungkapkan bahwa, kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi Aceh jauh lebih penting untuk dipikirkan oleh Pemerintah dan DPRA.

“Kesejahteraan, keadilan atas hukum, infrastruktur, kesehatan, dan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran ekonomi Aceh jauh lebih penting ketimbang cuma pergantian nama atas dasar simbolis semata,” ungkapnya.

Selain itu, muncul juga kekhawatiran mengenai dampak administratif dan anggaran. Yusnidar menyoroti potensi pemborosan anggaran jika perubahan ini diberlakukan. Ia juga mempertanyakan bagaimana koordinasi di tingkat nasional, mengingat nomenklatur kecamatan berada di bawah Kementerian Dalam Negeri .

“Jika dalam satu kecamatan ada dua atau tiga mukim, berarti jabatan setingkat camat di daerah akan bertambah. Dengan kata lain, bertambahnya pejabat, bertambah pula gaji dan tunjangan yang melekat. Ini bisa dikatakan sebagai pemborosan, mengingat tunjangan tersebut ditanggung langsung oleh Pemda,” ujar Yusnidar.

Meski begitu, tidak semua masyarakat menentang usulan ini. Beberapa warga melihat perubahan nama kecamatan menjadi mukim sebagai langkah penting dalam mengembalikan identitas dan tradisi Aceh yang kaya akan sejarah.

Zulfikar, seorang mahasiswa Pendidikan sejarah di salah satu perguruan tinggi, mendukung penuh langkah ini.

“Mukim adalah bagian dari warisan budaya kita. Mengganti kecamatan menjadi mukim adalah upaya untuk memperkuat identitas lokal yang telah lama hilang. Ini adalah langkah maju untuk membangun kembali rasa kebanggaan sebagai orang Aceh,” katanya.

Zulfikar menambahkan bahwa langkah ini dapat menjadi awal yang baik untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemerintahan lokal.

“Dengan mengembalikan mukim, kita juga bisa meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal. Ini bukan hanya soal simbol, tapi soal memperkuat demokrasi dan partisipasi publik,” ujarnya.

Rencana perubahan nama kecamatan menjadi mukim dalam revisi UUPA No. 11 Tahun 2006 ini memang menuai berbagai tanggapan dari masyarakat Aceh. Di satu sisi, ada kekhawatiran tentang efektivitas dan prioritas kebijakan ini, sementara di sisi lain, ada harapan bahwa langkah ini dapat mengembalikan identitas dan tradisi Aceh yang khas.

Keputusan akhir tentu saja berada di tangan DPR RI, namun suara-suara dari masyarakat ini seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi para pembuat kebijakan dalam menentukan arah masa depan pemerintahan Aceh. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News