NUKILAN.ID | JAKARTA – Polemik somasi terhadap sejumlah pemilik warung kopi (warkop) di Aceh yang menayangkan pertandingan sepak bola secara publik tanpa lisensi resmi akhirnya menemui titik terang. Setelah proses mediasi, Vidio.com sepakat mencabut somasi yang sempat membuat resah para pelaku usaha tersebut.
Mediasi antara kedua pihak difasilitasi oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Sekretaris Komisi I DPR Aceh Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
“Dalam suasana yang penuh dialog dan semangat solusi, pihak pengusaha warkop menyampaikan permohonan maaf kepada vidio.com dan mengakui bahwa pelanggaran yang terjadi dilakukan karena ketidaktahuan terhadap regulasi hak siar,” ujar Arif dalam keterangannya.
Pihak Vidio.com menyambut permohonan maaf tersebut dengan baik dan menyatakan kesediaannya mencabut laporan secara resmi. Mereka juga menegaskan pentingnya edukasi terkait hak siar kepada para pelaku usaha, khususnya dalam konteks pemutaran pertandingan olahraga secara publik.
Dengan dicabutnya somasi, pengusaha warkop di Aceh kini kembali diperbolehkan menggelar kegiatan nonton bareng (nobar). Namun, Arif menekankan bahwa kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita sudah bisa nobar lagi. Tapi tentu saja, dengan syarat bahwa kegiatan itu dilakukan di warkop yang memiliki izin siar dan bekerja sama langsung dengan vidio.com sebagai pemegang hak,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, sekitar 20 pemilik warkop di Banda Aceh mendapat somasi dari Vidio.com karena menayangkan pertandingan Liga Champions dan Liga Inggris tanpa izin resmi. Mereka dikenakan denda hingga ratusan juta rupiah.
“Sekitar 20 warkop di Banda Aceh disomasi karena menayangkan pertandingan Liga Champions dan Liga Inggris secara publik tanpa lisensi resmi. Pihak Vidio.com menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hak siar eksklusif,” kata Arif Fadillah, Jumat (23/5/2025).
Permasalahan ini mencuat usai para pemilik warkop mengadu ke DPR Aceh. Audiensi bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh berlangsung di ruang kerja Komisi I DPR Aceh, Kamis (22/5). Para pemilik warkop disebut telah menerima beberapa kali somasi dan kasus tersebut sempat ditangani oleh Polda Aceh.
“Meski telah melalui mediasi, denda yang semula dipatok sebesar Rp 250 juta kini diturunkan menjadi Rp150 juta, dan para pemilik warkop sedang menjalani proses permintaan keterangan (BAP) oleh Polda Aceh,” jelas Arif.
Dengan penyelesaian ini, diharapkan para pelaku usaha di Aceh lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan hak siar demi menghindari permasalahan hukum serupa di masa mendatang.
Editor: Akil