Nukilan.id – Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam mendukung pemulihan UMKM di tahun 2021, dengan mengintervensi sekror kesehatan dan fiskal. Dengan intervensi tersebut, UMKM diyakini dalam rebound setelah melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19.
“Di tengah tantangan ekonomi saat pandemi Covid-19, Usaha Mikro Indonesia berpeluang untuk rebound,ā kata Asisten Deputi (Asdep) Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kemenkop UKM Rahmadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/3/2021)
Rahmadi menjelaskan intervensi kesehatan yang dilakukan pemerintan seperti vaksinasi akan mempercepat pemulihan konsumsi serta mengembalikan potensi investasi yang lebih luas. Sedangkan intervensi fiskal dengan menambah stimulus di tahun 2021 akan menggairahkan sektor Usaha Mikro.
Baca juga: PT. Terregra Asia Siap Garap Dua Proyek PLTA di Aceh
āDiketahui, lebih dari 88% UMKM mengalami penurunan margin keuntungan selama pandemi hingga Agustus 2020,” ungkap doa mengutip data dari LPEM UI dan Undip tahun 2020.
KemenkopUKM sendiri pada Tahun 2021 memiliki fokus program strategis yang salah satunya adalah usaha mikro naik kelas melalui tranformasi usaha mikro dari sektor informal ke sektor formal. Untuk mendorong transformasi tersebut, pemerintah menyelenggarakan program kemudahan usaha melalui pemenuhan prasyarat legalitas usaha dan sertfikasi produk.
“Formalisasi usaha tersebut penting dilakukan antara lain untuk mengurangi risiko denda, usaha formal memiliki akses yang lebih baik ke layanan pengembangan bisnis, serta usaha formal memiliki akses ke pasar yang lebih banyak dan lebih beragam,” tutur dia.
Baca juga: Bank Aceh Disuntik Modal Rp300 Miliar Oleh Pemerintah
Sebagai Bentuk langkah konkrit program kemudahan berusaha bagi usaha mikro, KemenkopUKM memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha mikro. Tidak hanya itu, KemenkopUKM juga memfasilitasi pendaftaran sertifikasi produk usaha mikro.
“Sertifikasi dan izin usaha sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas,ā terang Rahmadi.
Melalui upaya fasilitasi dan pembinaan standarisasi dan sertifikasi produk bagi usaha mikro diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mikro untuk bertransformasi usahanya dari informal ke formal sekaligus membantu pelaku usaha tersebut mempertahankan keberlangsungan usahanya di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Gelar Raker, FPMPA Dukung Pemerintah Wujudkan Aceh Sejahtera
“Pemerintah juga akan terus berkolaborasi dengan stakeholders untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, mendorong terciptanya ekosistem usaha yang kondusif, mendorong usaha mikro naik kelas, serta melahirkan wirausaha baru terutama UKM makers, bukan hanya sellers,” pungkas dia. [okezone.com]