USK dan DLH Aceh Timur Bahas Tambang Rakyat Berbasis ESG, Warga Soroti Penumpukan Minyak

Share

NUKILAN.ID | IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama tim akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) membahas tata kelola pertambangan rakyat berbasis prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Selasa (28/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Ranto Peureulak, Aceh Timur, tersebut menjadi forum untuk menggali berbagai persoalan di lapangan sekaligus merumuskan solusi pengelolaan tambang rakyat yang lebih berkelanjutan.

Kajian ini dilakukan oleh tim peneliti USK yang diketuai Mukhrijal, M.I.P, dengan melibatkan sejumlah akademisi, yakni Dr. Effendi Hasan, MA, Helmi, M.I.P, dan Adinda Salsabila.

Dalam pemaparannya, Dr. Effendi Hasan, MA yang merupakan Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP USK menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek legalitas, ekonomi masyarakat, dan perlindungan lingkungan.

“Kami meramu solusi cerdas dan referensi kuat bagi kebijakan pemerintah. Tujuannya satu: Menciptakan peta jalan legalitas yang adil—tidak mematikan ekonomi rakyat, namun juga menjaga harta dan lingkungan negara dari kerugian,” ungkapnya.

Warga Ranto Peureulak Soroti Penumpukan Minyak

Dalam forum tersebut, masyarakat dan pelaku usaha di Kecamatan Ranto Peureulak menyampaikan kekhawatiran terkait hasil produksi minyak yang belum dapat segera didistribusikan.

“Minyak hasil produksi yang tidak dapat segera didistribusikan kini menumpuk di area penampungan sementara,” jelasnya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari ancaman keselamatan hingga dampak lingkungan.

Risiko yang disampaikan masyarakat antara lain potensi kebakaran akibat penumpukan minyak, pencemaran tanah dan air apabila terjadi kebocoran, keterbatasan kapasitas tempat penyimpanan, hingga potensi gangguan sosial akibat ketidakpastian distribusi.

Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan kepastian dalam dua aspek utama, yakni dukungan teknis terkait standar penampungan dan distribusi yang aman, serta kepastian legalitas agar aktivitas masyarakat dapat berjalan sesuai aturan.

DLH Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Lingkungan

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, Izin Lingkungan dan PPLH DLH Aceh Timur, Hermansyah, menjelaskan pentingnya pemenuhan standar lingkungan dalam setiap kegiatan pertambangan.

Ia menyebut Persetujuan Lingkungan menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.

Menurutnya, berbagai kewajiban lingkungan kini telah terintegrasi melalui sistem nasional Amdalnet, sehingga proses pengelolaan dan pengawasan dapat dilakukan secara lebih transparan dan terukur.

“Praktik tanpa standar adalah bom waktu ekologis dan sosial. Integrasi aspek lingkungan, keadilan, dan tata kelola bersih adalah satu-satunya jaminan keberlanjutan,” katanya.

Melalui FGD tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap pendekatan berbasis ilmu pengetahuan dapat menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang tidak hanya mendukung ekonomi masyarakat, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News