Nukilan.id – Penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengumumkan nama-nama penerima beasiswa tahun 2017 yang tidak sesuai syarat dan tidak mengembalikan kerugian keuangan negara melalui website https://reskrimsus-aceh.info.
Ada 620 nama penerima beasiswa yang telah dirilis, dengan rincian 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik juga tidak mengembalikan kerugian negara dan 271 orang memenuhi panggilan penyidik tapi belum mengembalikan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000 dari total anggaran beasiswa pada tahun 2017 sebesar Rp22.317.060.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy menghimbau kepada masyarakat penerima beasiswa yang namanya telah tercantum dalam daftar itu untuk segera mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Kita menghimbau masyarakat yang mengetahui dirinya termasuk dalam daftar untuk mengembalikan dana yang diterimanya,” kata Winardy kepada Nukilan, Jum’at (2/9/2022).
Ia menegaskan, apabila tidak dikembalikan kerugian keuangan negara tersebut, maka Polda Aceh akan melakukan tindakan hukum.
“Sampai nanti berdasarkan pertimbangan penyidik sudah cukup diberikan kesempatan, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum. Saat ini penyidik mengutamakan pengembalian kerugian keuangan negara,” pungkas Winardy. [Wanda]