Nukilan.id – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Aceh berhasil memenuhi kelengkapan atribut untuk mencapai Tingkat Kematangan Level 3 (Proaktif) pada seluruh variabel tingkat kematangan UKPBJ (9/9) di tanggal 8 Juli 2022.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas dalam surat Nomor: 16880/KA/07/2022 18 Juli 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh mengatakan bahwa LKPP telah melakukan verifikasi dokumen bukti dukung yang disampaikan UKPBJ Provinsi Aceh pada Sistem Informasi Model Kematangan UKPBJ (SIMKU).
“Untuk itu, kami mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut,” ujar Abdullah Azwar Anas dalam surat resmi LKPP.
Selanjutnya menurut Abdullah, sesuai amanat pasal 29 Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021 tentang UKPBJ Provinsi Aceh dapat mengajukan permohonan penilaian untuk ditetapkan sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan di tingkat Proaktif kepada LKPP paling cepat 1 tahun setelah surat ini diterbitkan.
“Oleh karena itu, kami mohon dukungan Bapak dan komitmen UKPBJ untuk mengimplementasikan seluruh atribut yang telah dibangun agar UKPBJ Provinsi Aceh berhasil menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan di tingkat Proaktif,” sebut Abdullah dalam suratnya.
Abdullah mengatakan bahwa sesuai Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) yang menjadi pusat keunggulan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
“UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/jasa adalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa,” ujar Abdullah.
Untuk mewujudkannya, LKPP sebagai instansi pembina menurut Abdullah telah menerbitkan Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Deputi PPSDM LKPP No. 17 Tahun 2019 tentang Contoh Bukti Dukung Model Kematangan UKPBJ Level Proaktif sebagai pedoman dalam membentuk UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. [AJNN]