NUKILAN.id | Banda Aceh – Peraturan baru seputar pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Aceh memicu perhatian besar! Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh di bawah Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy telah mengumumkan rencana uji coba yang menarik: mulai dari 1 Juli hingga 30 September 2024, setiap pemohon SIM harus melampirkan bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Keputusan ini tak diambil secara sembrono. Alqudusy menjelaskan bahwa sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi secara intensif untuk memastikan masyarakat memahami aturan baru ini dengan baik.
“Kami ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman saat aturan ini diterapkan,” ujarnya.
Uji coba ini akan mengharuskan setiap individu yang ingin mengurus SIM, baik itu permohonan baru maupun perpanjangan, untuk menyertakan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN atau BPJS Kesehatan.
Alqudusy menekankan bahwa keputusan ini didasarkan pada ketentuan yang ada, yakni Pasal 9 ayat 1 huruf a angka 5a Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2022 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
Mengapa Aceh dipilih sebagai lokasi uji coba? Alqudusy menjelaskan bahwa tingkat kepesertaan dalam program JKN di sana cukup tinggi, mencapai 95 persen! “Artinya, hampir semua penduduk di Provinsi Aceh sudah menjadi peserta program JKN,” tambahnya.
Namun, untuk penerapan secara keseluruhan, Alqudusy menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk atau direktif dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Kami akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat saat masa uji coba nanti, agar saat mengurus SIM, mereka sudah menyiapkan bukti kepesertaan aktif JKN. Ini merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi,” tegas Alqudusy.
Dengan keputusan ini, diharapkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh semakin terjamin, sekaligus memberikan dampak positif bagi pengguna jalan yang lebih aman dan sehat!
Editor: Akil Rahmatillah