NUKILAN.id | Jakarta – Para pengemudi ojek online (ojol) terus menyuarakan tuntutan agar aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, hingga kini belum ada respons yang jelas dari pihak aplikator, sementara pemerintah disebut masih mengupayakan solusi.
Aktivis Buruh Indonesia, Syamsul Arif, menilai bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah konkret agar tuntutan ini mendapat kepastian hukum. Ia memetakan langkah-langkah tersebut ke dalam tiga tahap, yaitu jangka pendek, menengah, dan panjang.
Dalam tiga bulan pertama, menurut Syamsul, pemerintah harus fokus menetapkan status hukum para pengemudi ojol, apakah mereka tergolong pekerja atau mitra.
“Memfasilitasi negosiasi antara penyedia aplikasi dan komunitas pengemudi, lalu mendorong adanya program THR berupa bonus, subsidi, atau dana kesejahteraan jika pembayaran tunai tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya saat diwawancarai Nukilan.id pada Minggu (9/3/2025).
Menurutnya, kejelasan status ini menjadi dasar penting untuk memastikan hak-hak para pengemudi bisa diakomodasi dengan baik.
Dalam rentang tiga hingga 12 bulan ke depan, Syamsul menilai pemerintah harus mengambil langkah lebih tegas dengan menerbitkan regulasi yang mengatur kesejahteraan pekerja di sektor gig economy.
“Menawarkan dorongan bagi penyedia aplikasi yang memberikan THR, membentuk forum yang melibatkan tiga pihak untuk menjamin kebijakan ini efektif,” paparnya.
Dengan adanya regulasi yang jelas, aplikator diharapkan tidak bisa lagi menghindar dari kewajiban mereka terhadap para pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi berbasis aplikasi.
Ke depan, Syamsul menilai bahwa langkah paling ideal adalah melakukan perubahan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan agar pekerja gig economy, termasuk pengemudi ojol, mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik.
“Seperti mendirikan lembaga pengawasan khusus untuk ekonomi gig demi memantau kesejahteraan pekerja dalam sektor ini,” katanya.
Dengan adanya lembaga pengawas, diharapkan pengemudi ojol bisa memiliki wadah resmi untuk mengadukan permasalahan mereka dan memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.
Lebih lanjut, Syamsul menegaskan bahwa serangkaian langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol, tetapi juga menjaga keberlangsungan bisnis penyedia aplikasi serta mencegah permasalahan serupa terulang di masa mendatang.
“Dengan serangkaian langkah ini, pemerintah dapat memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol, menjaga keberlangsungan bisnis penyedia aplikasi, serta mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa depan,” pungkasnya. (XRQ)
Reporter: Akil