Nukilan.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti korupsi (ALAMP-AKSI) Kota Banda Aceh mengelar aksi unjuk rasa lanjutan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis, (10/02/2022).
Sebelumnya, DPD ALAMP-AKSI sudah menggelar aksi serupa di beberapa titik, yakni di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Gedung DPRA, Kantor Dinas PUPR Aceh dan Kantor Dinas Pengairan Aceh. Tetapi dari semua aksi itu belum ada satu pun tuntutan yang ditanggapi.
Koordinator Aksi, Musda Yusuf mengatakan, para oknum koruptor tampaknya tidak ada rasa takut untuk melancarkan aksinya di Aceh. Hal itu dibuktikan banyak dugaan kasus korupsi yang telah terjadi di beberapa Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), di antaranya Dinas PUPR dan Dinas Pengairan Aceh.
Dijelaskan, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas laporan keuangan pemerintah Aceh tahun anggaran 2020, nomor 23 B/LHP/XVII.BAC/05/2021, tanggal 3 Mei 2021 terdapat kelebihan pembayaran di 2 SKPA yaitu:
- Adanya kedugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1.205.021.798. Pada 12 pekerjaan di dinas PUPR.
- Adanya kedugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1.359.587.576.93 pada 8 pekerjaan di dinas Pengairan Aceh.
Karena itu, kata dia, dari hasil temuan tersebut, DPD ALAMP-AKSI mendesak Kejati Aceh untuk segera memproses secara hukum LHP BPK-RI itu di Dinas PUPR dan Diinas Pengairan Aceh.
“Kami juga mendesak DPRA agar segera memangil dan meminta pertanggungjawaban KPA, PPK dan rekanan Dinas PUPR dan Dinas Pengairan Aceh terkait LHP BPK tersebut,” pungkas Musda Yusuf.
Reporter: Hadiansyah