NUKILAN.ID | JAKARTA — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mulai mencairkan dana tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (8/7/2025). Sebanyak 31.066 dosen ASN tercatat menerima pencairan tahap pertama.
Penerima tukin meliputi dosen dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) nonremunerasi, dosen Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (Satker), serta dosen yang berada di bawah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, menyebut pencairan tunjangan ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk meningkatkan semangat dan profesionalisme para dosen.
“Tunjangan kinerja ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan,” ujar Brian dalam keterangan resminya, dikutip Nukilan.id dari laman Kemendiktisaintek, Senin (14/7/2025).
Pemberian tukin ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja, yang telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 27 Maret 2025.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kemendiktisaintek memastikan seluruh proses penyaluran Tukin dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai Perpres, Permen, dan Kepsesjen mengenai Tukin,” tegas Togar.
Pencairan tahap awal mencakup tukin untuk periode Januari hingga Juni 2025 serta tukin ke-13. Dosen yang belum menyelesaikan proses klaim hingga batas waktu 7 Juli 2025 akan diproses dalam tahap berikutnya, yakni awal Agustus 2025.
Untuk ke depan, tukin dosen akan dibayarkan setiap bulan. Sementara itu, tukin ke-14 dijadwalkan akan dibayarkan bersamaan dengan tukin bulan Desember 2025.
Besaran tukin dosen ASN ditetapkan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025. Berikut rinciannya:
-
Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
-
Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
-
Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
-
Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
-
Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
-
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
-
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
-
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
-
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
-
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
-
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
-
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
-
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
-
Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
-
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
-
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Dengan pencairan tukin ini, pemerintah berharap kualitas dan semangat para dosen ASN dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi semakin meningkat. (XRQ)
Reporter: Akil