NUKILAN.id | Meulaboh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat mengungkapkan bahwa tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dinyatakan melanggar netralitas. Mereka terbukti terlibat dalam aktivitas kampanye kandidat bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Barat, Husaini, menjelaskan bahwa pelanggaran ini merupakan hasil kajian mendalam Panwaslih.
“Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, ketujuh ASN tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Husaini, Kamis (14/11/2024).
Larangan ASN Berpolitik Praktis
PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n secara tegas melarang ASN mendukung calon politik. Bentuk pelanggaran ini antara lain meliputi keterlibatan langsung dalam kampanye, mengenakan atribut partai, mengajak ASN lain untuk terlibat, serta menggunakan fasilitas negara untuk mendukung salah satu pasangan calon. Selain itu, ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan terhadap kandidat, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.
Panwaslih menyebut bahwa tindakan tujuh ASN tersebut, yang diduga berfoto bersama salah satu kandidat serta menunjukkan simbol tertentu, merupakan bentuk dukungan yang melanggar netralitas ASN.
Ancaman Sanksi Disiplin Berat
Sebagai tindak lanjut, Panwaslih Aceh Barat telah mengeluarkan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan. Hukuman yang diatur dalam Pasal 8 ayat 4 PP 94 Tahun 2021 mencakup penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama satu tahun, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Surat rekomendasi sudah kami serahkan ke Bagian Umum di Kantor Bupati Aceh Barat,” kata Husaini. Hingga saat ini, Panwaslih masih menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terkait sanksi bagi ASN yang melanggar.
Klarifikasi dari ASN Terlibat
Ketujuh ASN yang terlibat telah dimintai klarifikasi oleh Panwaslih. Mereka diidentifikasi dengan inisial SN (46), CM (49), YR (41), S (55), DR (35), AH (35), dan FS (46). Para ASN ini diketahui bertugas di beberapa Puskesmas di Kecamatan Johan Pahlawan, Samatiga, Kaway XVI, serta Panton Reue, dan sebagian di antaranya bekerja di rumah sakit pemerintah daerah.
Keterlibatan ASN dalam politik praktis menjadi isu penting, terutama karena ASN diharapkan netral untuk menjaga integritas proses demokrasi. Panwaslih berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta mengingatkan ASN lainnya agar menjaga profesionalisme dan menghindari politik praktis.
Pilkada Aceh Barat 2024: Dua Pasangan Kandidat
Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Barat hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan nomor urut satu, Tarmizi-Said Fadheil, diusung oleh Partai Aceh, PAN, Partai Gerindra, Demokrat, dan PKS. Sementara itu, pasangan nomor urut dua, H. Kamaruddin-Adi Ariyadi, didukung oleh Partai Golkar, Partai NasDem, dan PNA.
Dengan hanya dua kandidat, persaingan politik di Aceh Barat menjadi intens. Panwaslih Aceh Barat menegaskan akan terus memantau netralitas ASN demi memastikan proses pemilihan yang adil dan bebas dari intervensi politik.
Editor: Akil