TTI Terima Somasi dari Kuasa Hukum PT Marinda Terkait Pernyataan Proyek Jembatan Woyla

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kuasa hukum PT Marinda Utamakarya Subur, Hermanto, S.H. dari Law Office Hermanto, S.H. & Partners, resmi menyampaikan surat somasi kepada Nasruddin Bahar selaku Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI).

Somasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 01/SK/H&P/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Langkah ini diambil menyusul sejumlah pernyataan Nasruddin Bahar yang dimuat dalam beberapa media daring, yang menurut pihak PT Marinda berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap nama baik, reputasi, dan kredibilitas perusahaan, khususnya berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Woyla.

Hermanto menjelaskan, seluruh pekerjaan proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun dalam penyampaiannya di ruang publik tetap harus dilakukan secara hati-hati, berimbang, serta mengedepankan prinsip verifikasi dan akurasi informasi.

Melalui surat somasi itu, pihak PT Marinda Utamakarya Subur meminta Nasruddin Bahar untuk:

  1. Memberikan klarifikasi tertulis atas pernyataan yang telah dipublikasikan di media daring;

  2. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media yang sama apabila pernyataan tersebut tidak didukung fakta dan/atau dokumen hukum yang sah;

  3. Tidak mengulangi penyampaian pernyataan serupa di kemudian hari yang dapat merugikan kepentingan hukum serta reputasi perusahaan.

Hermanto menegaskan bahwa somasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat ataupun menghambat fungsi kontrol sosial. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap hak dan reputasi klien, sekaligus pencegahan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima tidak terdapat tanggapan atau itikad baik dari pihak terkait, maka kliennya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengesampingkan hak hukum lainnya.

Read more

Local News