NUKILAN.ID | Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh untuk menyelidiki ambruknya proyek pembangunan Gedung Universitas Malikussaleh (Unimal) di Lhokseumawe.
Proyek senilai lebih dari Rp117 miliar itu dikerjakan oleh PT Bumi Karsa asal Makassar dengan kontrak yang ditandatangani sejak Juli 2024. Pekerjaan menggunakan sistem single year contract, bukan kontrak tahun jamak.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan pihaknya meminta kepolisian membentuk tim khusus untuk turun langsung ke lapangan. “TTI mendesak Dirkrimsus Polda Aceh membentuk tim untuk turun ke lapangan. TTI menduga pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya kepada Nukilan, Senin (22/9/2025).
Ia menilai pelaksanaan proyek bermasalah dari sisi manajemen maupun kualitas. Menurutnya, kontrak seharusnya sudah diputuskan karena pekerjaan tidak sesuai jadwal. Selain itu, manajemen proyek dinilai buruk dan kualitas pekerjaan diragukan.
“Kontrak pelaksanaan sudah habis, kenapa pekerjaan masih dilanjutkan, sedangkan anggaran bukan multi year atau tahun jamak,” kata Nasruddin.
Lebih lanjut, ia meminta pejabat terkait segera mengambil langkah tegas. “TTI mendesak PPK untuk memutuskan kontrak,” tegasnya.
TTI juga berharap Balai Pelaksana Permukiman Provinsi Aceh bersama Kasatker dan PPK bersikap proaktif dalam menyikapi persoalan ini, selain langkah penyelidikan aparat kepolisian.
Reporter: Sammy