TTI Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pelatda PON Aceh ke KPK

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) berencana melaporkan dugaan penyimpangan dana Pelatihan Daerah (Pelatda) Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh senilai Rp11,2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan dugaan penyimpangan itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hingga kini aparat penegak hukum (APH) belum menindaklanjuti temuan tersebut.

“Ya, TTI sedang siapkan bahan tambahan untuk memenuhi syarat dikirim ke KPK. Mudah-mudahan KPK akan tindaklanjuti,” ujar Nasruddin Bahar saat dikonfirmasi Nukilan, Senin (22/9/2025).

Menurut Nasruddin, modus penyalahgunaan dana hibah itu dilakukan melalui penggelembungan biaya sejumlah kegiatan, termasuk penginapan dan konsumsi atlet.

Berdasarkan data TTI, peserta Pelatda PON Aceh tercatat sebanyak 400 orang dari 44 cabang olahraga. Rinciannya terdiri atas 292 atlet, 29 atlet kontrak, 70 pelatih, dan 9 pelatih nasional. Namun, dalam praktiknya TTI meragukan keberadaan 11 hotel yang tercantum dalam laporan penggunaan anggaran.

Dalam kontrak, KONI Aceh membayarkan biaya fullboard sebesar Rp235 ribu per orang per hari, konsumsi Rp80 ribu, dan snack Rp35 ribu. Akan tetapi, uji petik BPK terhadap 519 peserta di lima hotel menemukan 363 orang tercatat menginap padahal sebenarnya tidak menginap.

“Jika data BPK benar, APH harus segera menaikkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka, siapapun dia, tanpa pandang bulu,” tegas Nasruddin.

Ia juga meminta Kapolda Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Aceh. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News