Tren Deforestasi Aceh, Sumut, dan Sumbar Naik Sejak 2019, Baru Melandai pada 2025

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memaparkan perkembangan deforestasi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Kamis (4/12/2025). Dalam paparannya, ia menyebut ketiga provinsi tersebut menunjukkan penurunan angka deforestasi pada 2024–September 2025.

“Di Aceh menurun sebesar 10,04 persen. Di Sumatera Utara menurun sampai 13,98 persen. Dan di Provinsi Sumatera Barat turun 14 persen jika sekali lagi dibandingkan dengan tahun 2024,” ujar Raja Juli dalam rapat tersebut.

Meski mengalami penurunan pada 2025, data Kementerian Kehutanan mencatat bahwa deforestasi di ketiga provinsi ini secara umum terus meningkat sejak 2019 hingga 2024.

Aceh: Peningkatan Tajam sebelum Turun di 2025

Deforestasi di Aceh pada periode 2019–2020 tercatat 1.928 hektare. Angka ini melonjak pada tahun berikutnya menjadi 3.626 hektare. Kenaikan berlanjut pada 2021–2022 (5.367 hektare), 2022–2023 (6.792 hektare), dan mencapai puncaknya pada 2023–2024 (11.228 hektare). Penurunan baru terlihat pada 2024–September 2025 dengan angka 10.100 hektare.

Sumatera Utara: Tren Naik Lima Tahun Berturut-turut

Di Sumut, deforestasi 2019–2020 berada pada angka 1.233 hektare, kemudian meningkat menjadi 3.426 hektare pada 2020–2021. Kenaikan tetap terjadi pada tahun-tahun berikutnya: 5.599 hektare (2021–2022), 6.457 hektare (2022–2023), dan 7.141 hektare (2023–2024). Tren ini baru menurun menjadi 6.142 hektare pada 2024–September 2025.

Sumatera Barat: Sempat Turun, Lalu Kembali Naik

Untuk Sumbar, deforestasi 2019–2020 tercatat 774 hektare dan melonjak ke 1.884 hektare pada 2020–2021. Angka ini terus naik pada 2021–2022 menjadi 5.818 hektare. Setelah sempat menurun pada 2022–2023 (4.523 hektare), deforestasi kembali meningkat pada 2023–2024 (6.634 hektare). Penurunan baru terlihat pada 2024–September 2025, yakni 5.705 hektare.

Dalam rapat tersebut turut dipaparkan kondisi lapangan pasca-banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera. Bareskrim Polri kini mengusut keberadaan kayu gelondongan yang diduga memperparah bencana di tiga provinsi tersebut.

Kemenhut Cabut 18 Izin PBPH, Siapkan Tambahan 20 Pencabutan

Raja Juli juga menyampaikan bahwa Kemenhut telah mencabut 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 526.114 hektare pada 3 Februari 2025, sebelum banjir besar melanda Sumut, Sumbar, dan Aceh. Ia menyebut pemerintah kini merencanakan pencabutan tambahan 20 PBPH seluas sekitar 750.000 hektare.

“Nama perusahaannya, luasan persisnya, saya tidak bisa laporkan karena harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dulu,” kata Raja Juli.

Ia menambahkan bahwa Kemenhut akan melakukan rasionalisasi PBPH dan menghentikan sementara penerbitan izin baru untuk pemanfaatan hutan produksi dan hutan alam.

Selain itu, Kemenhut telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri untuk menyelidiki kerusakan lingkungan di Sumatera, termasuk asal-usul kayu gelondongan yang terbawa banjir.

“Kemarin Pak Menko (PMK) Pratikno berserta Pak Mensesneg dan Seskab juga sudah menginstruksikan agar Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) bergerak. Jadi nanti MoU kami dengan Kepolisian RI akan diintegrasikan dengan PKH untuk sesegera mungkin membuktikan atau menemukan asal usul kayu tersebut,” ujarnya.

“Bila ditemukan ada unsur pidana maka kami tindaklanjuti dengan proses penegakan hukum setegas-tegasnya,” sambungnya. (XRQ)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News