NUKILAN.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015. Salah satu tersangka adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau dikenal sebagai Tom Lembong. Selain Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka.
Kronologi Kasus
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pada 2015, Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah. Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia dinyatakan mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor.
“Sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Lebih lanjut, Lembong juga diduga mengizinkan pengolahan gula kristal mentah impor tersebut menjadi gula kristal putih. Berdasarkan aturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, hanya gula kristal putih yang boleh diimpor untuk dijual kepada masyarakat, dan impor tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN.
Namun, izin impor yang dikeluarkan Lembong disebutkan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi dari kementerian-kementerian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri secara riil.
Kerugian Negara Rp 400 Miliar
Tersangka kedua, CS, diduga terlibat pada 2016 saat stok gula kristal putih di Indonesia diperkirakan membutuhkan tambahan 200.000 ton. Abdul menyatakan bahwa CS memerintahkan senior manager PT PPI untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta bidang gula. Perusahaan-perusahaan ini kemudian mengimpor gula kristal mentah, yang dijual kepada PT PPI.
Seharusnya, untuk memenuhi stok dan stabilisasi harga, gula kristal putih yang siap pakai saja yang diimpor dan hanya melalui BUMN. Namun, gula kristal mentah yang diolah perusahaan swasta tersebut dijual ke PT PPI, yang selanjutnya dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu sebesar Rp 13.000 per kilogram. Akibat praktik ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Penahanan Tom Lembong dan CS
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lembong dan CS langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Saat melewati awak media, Lembong menyatakan bahwa ia menyerahkan nasibnya kepada Tuhan.
Editor: Akil Rahmatillah