Tuesday, May 21, 2024

Buruh Aceh Gelar Aksi May Day di Tugu Simpang Lima Banda Aceh, Ini Tuntutannya

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Aceh menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Simpang Lima, Banda Aceh, dalam rangka memperingati Hari Buruh Se-Dunia (Mayday) yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2024.

Pantauan Nukilan di lokasi, aksi unjuk rasa tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, diawali dengan longmarch dari depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh menuju Tugu Simpang Lima.

Dalam orasinya, Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar, menyampaikan berbagai tuntutan terkait kesejahteraan dan keadilan bagi buruh di Aceh.

Salah satu poin utama tuntutan adalah mendesak Pemerintah Aceh untuk merealisasikan Qanun Ketenagakerjaan perubahan Nomor 1 Tahun 2024. Menurut Syaiful, Qanun tersebut belum sepenuhnya menjamin perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh di Aceh.

“Masih banyak kekurangan dalam Qanun tersebut, seperti pengaturan tunjangan meugang, penetapan upah minimum, dan sistem kerja yang masih mengikuti aturan nasional,” ujar Syaiful.

Selain itu, Syaiful juga menyoroti masih banyaknya intimidasi dan perlakuan tidak adil bagi buruh yang berserikat dengan tindakan mutasi sepihak hingga terjadinya PHK. 

“Hal ini menunjukkan lemahnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan minimnya penegakan hukum bagi pengusaha yang melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja,” katanya

Para buruh juga menyuarakan solidaritas untuk rakyat Palestina yang masih dijajah oleh Israel. Mereka meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia untuk berperan aktif mewujudkan kemerdekaan bagi Rakyat Palestina dan menyerukan kepada PBB dan dunia internasional untuk menghentikan genosida yang terjadi di Palestina.

“Perjuangan Kaum Buruh adalah wujud cinta bagi pembangunan anak bangsa yang cerdas dan berkeadilan sehingga akan mampu menggapai cita-cita pendiri bangsa mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aliansi Buruh Aceh juga menyatakan sikap, diantaranya, Menolak pemberlakuan dan segera cabut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024, Menolak sistem kerja Outsourcing yang merugikan para buruh/Pekerja.

Kemudian, Meminta Pemerintah Aceh segera melaksanakan Pengawasan Ketenagakerjaan dan menindak tegas perusahaan yang melakukan pemberangusan serikat pekerja dan melanggar aturan ketenagakerjaan, Menolak upah murah dan meminta Pemerintah Aceh membuat aturan khusus dalam penetapan upah minimum di Aceh yang lebih adil dan memperhatikan kearifan lokal di Aceh.

Terakhir, menolak Pembantaian dan Genosida bagi Rakyat Palestina yang dilakukan zionis Israel dan meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia untuk berperan aktif mewujudkan negara Palestina Merdeka.

Reporter: Rezi

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img