TNI AD: Pemprov Aceh Boleh Kelola Blang Padang, Asalkan Ikuti Prosedur

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – TNI Angkatan Darat menegaskan tidak keberatan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengambil alih pengelolaan lahan di Blang Padang, Banda Aceh. Namun, pengalihan tersebut harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, menanggapi surat dari Pemprov Aceh yang dikabarkan telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan lahan strategis itu.

“Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan,” ujar Brigjen Wahyu saat dihubungi pada Selasa (1/7/2025).

Wahyu menjelaskan, saat ini lahan Blang Padang berstatus hak pakai yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KMK-193/Km.6/WKN.01/KNL.01/2021 tertanggal 21 Agustus 2021. Kemudian, Kementerian Pertahanan menunjuk TNI AD sebagai kuasa pengguna barang.

Selama ini, TNI AD menggunakan dan merawat lahan tersebut untuk berbagai aktivitas, mulai dari upacara, olahraga prajurit dan masyarakat, hingga memfasilitasi kegiatan umum yang digelar oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.

Namun, kata Wahyu, jika ada keinginan dari Pemprov Aceh untuk mengelola lahan tersebut, prosesnya tidak bisa dilakukan secara langsung. Pemprov harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan selaku pengelola barang negara.

“Bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Secara mekanisme dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa serta-merta menyerahkan kepada Pemprov Aceh,” jelasnya.

Setelah berkoordinasi, Kemenkeu akan menilai dan mempertimbangkan permintaan tersebut. Jika disetujui, maka akan ada perubahan Penetapan Status Pengguna (PSP) dari Kementerian Pertahanan kepada Pemprov Aceh. Bila hal ini terjadi, TNI AD siap menyerahkan pengelolaan kepada pemerintah daerah.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh akan mengelola tanah tersebut, tentunya setelah ada perubahan PSP, karena sebenarnya TNI AD juga sudah cukup banyak menerima bantuan tanah dari Pemda di wilayah melalui mekanisme yang berlaku,” kata Wahyu.

Ia juga mengungkapkan bahwa lahan Blang Padang memiliki nilai sejarah. Pada 1945, lahan itu menjadi tempat pemusatan pasukan BKR (Badan Keamanan Rakyat). Kemudian pada 1950, Belanda melalui KNIL menyerahkan seluruh sarana dan prasarana militer di atas lahan itu kepada militer Indonesia. Sejumlah dokumen sejarah mengenai hal ini, menurut Wahyu, masih tersimpan di lingkungan TNI AD.

EDITOR: AKIL

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News