Friday, March 29, 2024

Tingkatkan PAD, Pemko dan Kantor Pertanahan Lanjutkan Kerja Sama

Nukilan.id – Pemerintah Kota Banda Aceh melanjutkan kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.

Butir-butir kerja sama terangkum dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh Ramlan, Rabu (31/5/2023) di balai kota.

Kerja sama dengan kantor pertanahan ini sudah berjalan tiga tahun, dan kali ini merupakan perpanjangan tahap kedua. Jalinan kerja sama antara kedua belah pihak meliputi percepatan penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk sertifikasi tanah yang dikuasai pemko.

Selain itu, kerja sama juga meliputi bidang one map kadastral untuk seluruh kegiatan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah milik pemko. Kemudian penanganan permasalahan pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsi pemko dan kantor pertanahan juga menjadi butir yang disepakati dalam kerja sama.

Selanjutnya pada poin d kesepakatan bersama, tercantum soal pemanfaatan peta dasar (base map) dan data tematik yang meliputi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta peta Zona Nilai Tanah (ZNT).

Turut disepakati perihal penyediaan SDM, peralatan, penyiapan data-data, indentifikasi, dan inventarisasi tanah-tanah milik Pemko Banda Aceh yang dibutuhkan untuk sertifikasi tanah.

Bakri Siddiq sendiri menyambut baik kerja sama ini karena dapat mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan, sebagai perwujudan percepatan pelaksanaan pembangunan.

Selain itu, juga bermanfaat untuk mengamankan aset pemerintah kota dengan meningkatkan dukungan semua aset dan pelaksanaan PTSL di wilayah Pemko Banda Aceh. “Tentu kita berharap kerja sama ini mendapat dukungan semua pihak dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” harap Bakri Siddiq. []

Baca Juga: Kepala BPKK Banda Aceh Beri Klarifikasi Terkait Penggunaan SiLPA TA 2022, Begini Penjelasannya

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img