Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus Perdagangan Orang di Batam

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam menegakkan hukum kembali membuahkan hasil. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh bekerja sama dengan Kejati Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Terpidana yang ditangkap adalah Hasril Azwar Hasibuan bin Hasyim Syah Hasibuan, warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pria berusia 41 tahun itu ditangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Perumahan Permata Indah, Sandai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan Hasril yang selama ini melarikan diri dari proses hukum.

Kasus Perdagangan Orang

Berdasarkan berkas perkara, Hasril dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Ia membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe dengan tujuan dibawa ke Tanjung Balai, Sumatera Utara. Aksi itu dilakukan dengan imbalan Rp 4,7 juta menggunakan mobil Isuzu minibus.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 120 juta kepada Hasril, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Namun, ketika hendak dieksekusi, Hasril tidak lagi diketahui keberadaannya hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Setelah hampir setahun menjadi DPO, tim gabungan berhasil menangkapnya di Batam.

Diserahkan untuk Dieksekusi

Usai diamankan, Hasril sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam. Pada Jumat, 10 Oktober 2025, Tim Tabur Kejati Aceh telah menyerahkan terpidana tersebut ke Kejari Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan ini dikomandoi oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Mukhzan, S.H., M.H., bersama Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejati Kepulauan Riau.

Mukhzan menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” ujar Mukhzan.

Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh juga mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (XRQ)

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News