NUKILAN.id | Banda Aceh – Tiga tersangka dan Barang Bukti tahap dua kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, pada Senin 12 Agustus 2024.
Ketiga tersangka yang diserahkan adalah RF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian Z selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan M selaku Pejabat Pengadaan.
Sementara, barang bukti tersangka yaitu uang tunai sebesar Rp. 3.417.588.000 dan 14 kontainer besar berisi dokumen kontrak untuk 390 paket serta dokumen lainnya.
“Hari ini kami telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua. Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, SH. MH.
Menurut Putra, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi yang bersumber dari dana APBA (Refocusing) Covid-19.
“Dalam kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.215.125.020,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” tambah Putra.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Rezi