Tiga Terpidana Korupsi PSR Aceh Barat Dieksekusi ke Rutan Kajhu

Share

NUKILAN.id | Aceh Barat – Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kajhu, Aceh Besar.

Ketiga terpidana yang dieksekusi adalah Danil Adrial, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat Said Mahjali, mantan Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan Aceh Barat dan Zamzami, Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare.

“Benar, eksekusi ketiga terpidana dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah S.H., M.H., saat dikonfirmasi Nukilan, pada Selasa (17/12/2024).

Taqdirullah menjelaskan, berdasarkan putusan MA, Danil Adrial dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, sedangkan Said Mahjali divonis 7 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian terpidana Zamzami, dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Selain hukuman penjara, Zamzami juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

“Terkait terpidana Zamzami yang bersangkutan juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Pelaksanaan eksekusinya akan menyusul,” jelas Taqdirullah.

Dalam perkara ini, ketiga terpidana terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Program PSR, yang didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. 

“ketiganya terbukti bersalah merugikan keuangan negara melalui pengelolaan dana PSR, “ pungkasnya.

Reporter: Rezi

spot_img

Read more

Local News