NUKILAN.id | Idi Rayeuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat Islam pada Kamis (19/12/2024). Eksekusi tersebut dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, Idi, dan disaksikan oleh masyarakat.
Ketiga terpidana terdiri atas satu pelaku jarimah maisir atau perjudian dan dua lainnya merupakan pelaku khalwat, yaitu berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Syariah Idi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur, Agusta Kanin, menyampaikan bahwa hukuman cambuk ini bertujuan memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi hukum yang berlaku dengan menjauhi tindakan tercela sehingga pelanggaran syariat Islam di Aceh Timur dapat diminimalisasi,” ujar Agusta.
Terpidana pertama, Zulsaputra, dihukum 10 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah maisir, sesuai Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Namun, hukumannya dikurangi dua kali cambuk karena masa penahanan selama 43 hari.
Terpidana kedua, Aris Pianda, dihukum delapan kali cambuk atas pelanggaran Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang khalwat. Masa tahanannya selama 129 hari membuat hukumannya dikurangi tiga kali cambuk.
Terakhir, Nurul Hadja yang juga terbukti bersalah dalam kasus khalwat, dijatuhi hukuman delapan kali cambuk. Setelah dikurangi masa penahanan 129 hari, Nurul menjalani hukuman sebanyak tiga kali cambuk.
Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka, sesuai peraturan yang berlaku di Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam. Agusta menambahkan, eksekusi ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi perilaku yang melanggar norma agama.
Salah seorang warga yang menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk, Zulfikar, mengatakan bahwa hukuman tersebut membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam berperilaku.
“Ini jadi pelajaran bagi kami semua untuk lebih mematuhi syariat Islam,” ujarnya.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum jinayat berdasarkan Qanun Aceh. Pelanggaran syariat Islam seperti perjudian, khalwat, dan pelanggaran lainnya dapat berujung pada hukuman cambuk.
Kejaksaan dan Dinas Syariat Islam Aceh Timur menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan syariat Islam secara konsisten.
“Kami akan terus mengawal setiap putusan Mahkamah Syariah agar bisa dilaksanakan dengan baik, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjalankan syariat Islam,” pungkas Agusta.
Editor: Akil