Sunday, September 8, 2024
1

Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan RS Regional Aceh Tengah Divonis 1 Tahun Penjara

NUKILAN.id | Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Hamzah Sulaiman, didampingi Ani Hartati dan R. Daddy, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Senin (22/7/2024).

Ketiga terdakwa adalah Samsul Bahri Kasem selaku Direktur Utama PT. Samson Brata Karya, Hamdan selaku peminjam perusahaan PT. Samson Brata Karya, dan Ir. Kamal Bahagia selaku Konsultan Pengawas CV. Erka Engineering Consultan.

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap para terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara,” kata majelis hakim.

Serta uang Pengganti Samsul Bahri Kasem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 71 juta, terdakwa Hamdan Rp 200 juta dan Kamal Bahagia Rp 64 juta.

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam kasus ini, dr. Sukri Maha selaku Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Tengah dan Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga telah divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Kasus korupsi ini berawal dari pembangunan RS Regional Aceh Tengah pada tahun 2019 dan 2022. BPKP Perwakilan Aceh menghitung kerugian negara mencapai Rp1.174.551.284,70 dari runtuhnya bangunan.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun Kuasa Hukum menyatakan menerima putusan ini dan tidak akan mengajukan kasasi.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img