Tiga Terdakwa Korupsi APE Aceh Tengah Jalani Sidang Dakwaan

Share

Nukilan.id – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dakwaan dalam kasus  dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Jum’at (20/10/2023).

Ketiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni Uswatuddin selaku Kepala Dinas Pendidikan 2018-2019, Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen. Kemudian Muhammad Juaini selaku Direktur CV Megawana Inti, dan Ridha Udin Suku selaku PPTK.

Sementara salah satu tersangka, Agus Sulaiman selaku Direktur CV Mega Agro Jaya masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejari Aceh Tengah.

Ketiga terdakwa dihadirkan untuk mendengarkan pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah, sebagaimana diketahui sebelumnya Kejari Aceh Tengah Menetapkan empat tersangka. 

Sidang dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Teuku Syarafi dengan didampingi hakim anggota M. Jamil dan Elfama Zein.

Diketahui, kasus korupsi pengadaan APE dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar RpRp 1.646.648.00 dari anggaran sebesar Rp5.050.000.000.00 yang bersumber DOKA (2018-2029).

Ketiga terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (26/10/2023) dengan agenda pemeriksaan terhadap pokok-pokok perkara, karena ketiga terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajuka eksepsi atau keberatan dakwaan JPU. [Rjf]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News