Friday, May 10, 2024

Tiga Rancangan Qanun Pemerintah Aceh Tersangkut di Kemendagri

Nukilan.id – Pemerintah Aceh menyampaikan tiga Rancangan Qanun Aceh yang saat ini masih dalam proses Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, sehingga tidak dapat dibahas.

Hal itu disampaikan Asisten I M jakfar pada masa persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2021, di Aula utama Gedung DPR Aceh Banda Aceh Senin, (27/12/2021).

“Tiga Rancangan Qanun Aceh Prakarsa Pemerintah Aceh tersebut yang akan dibahas pada masa persidangan ini, masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” kata Jakfar.

Jakfar menjelaskan, ke tiga Rancangan Qanun Aceh ini merupakan Rancangan Qanun katagori Fasilitasi, sehingga wajib mendapat hasil Fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk pembinaan oleh Pemerintah Pusat.

Adapun ke 3 rancangan qanun tersebut ialah, 1) Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 2) Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh Tahun  2022-2037. 3) Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan.

Menurutnya, Fasilitasi merupakan pembinaan secara tertulis Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan agar Produk Hukum Daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 88 Permendagri 80 Tahun 2015 juntco Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, terhadap produk hukum daerah berbentuk peraturan wajib dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Oleh karena itu, terhadap ke 3 (tiga) Rancangan Qanun Aceh ini telah disampaikan permohonan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri masing-masing melalui surat Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Aceh.

Berkenaan dengan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kementerian Dalam Negeri pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021, yang dihadiri unsur Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Ketua DPRA, Ketua dan anggota Komisi I DPR Aceh, Kepala Dinas Pertanahan Aceh dan jajarannya,

Perwakilan Biro Hukum Setda Aceh, serta Tenaga Ahli, disepakati bahwa masih terdapat beberapa substansi Rancangan Qanun Aceh yang perlu dikoordinasikan dan dibahas kembali antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintahan Aceh, yang Insya Allah akan dimulai pembahasannya pada minggu kedua bulan Januari tahun 2022, dan akan dikoordinir oleh Direktorat Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendari.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan belum dapat kita lakukan pembahasan selanjutnya untuk persetujuan bersama antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh,” tuturnya.[Irfan]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img