Tiga Pj Bupati di Aceh Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Sore ini

Share

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian resmi memperpanjang masa jabatan tiga Penjabat (Pj) bupati di Aceh. Dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Mendagri, ketiga kabupaten tersebut yaitu Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Tenggara. Hal tersebut dibenarkan oleh Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.

“Iya benar, Mendagri telah putuskan memperpanjang masa tugas Penjabat Bupati Aceh Barat, Aceh Tenggara, dan Nagan Raya,” ujar Muhammad MTA saat dikonfirmasi Nukilan, Rabu (11/10/2023).

Ada pun tiga Pj Bupati yang resmi menerima SK perpanjangan tersebut yaitu Mahdi sebagai Pj Bupati Aceh Barat, Fitriany Farhas sebagai Pj Bupati Nagan Raya, dan Syakir sebagai Pj Bupati Aceh Tenggara.

Dia menambahkan, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki akan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan itu pada Rabu (11/10/2023) sore di kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.

“Gubernur dijadwalkan akan melakukan penyerahan SK perpanjangan kepada para pihak sore ini, bakda asar di kantor BPPA,” kata Muhammad MTA.

Sebelumnya, penyerahan SK tersebut direncanakan akan dilaksanakan di Pendopo Gubernur Aceh. Namun karena gubernur ada jadwal pertemuan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, maka penyerahan SK tersebut dilakukan di Jakarta. [Sammy]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News