Tiga Nelayan Aceh Dibebaskan dari Penjara Thailand

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Tiga nelayan asal Aceh Timur yang sebelumnya ditangkap oleh aparat keamanan Thailand akhirnya dibebaskan oleh otoritas setempat. Ketiga nelayan tersebut kini tengah dalam proses pemulangan ke Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Songkhla, Thailand.

Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek, mengatakan bahwa pemulangan ketiga nelayan tersebut akan segera dilakukan.

“Ketiga nelayan Aceh itu segera dipulangkan ke Indonesia dari Songkhla, Thailand,” ujar Miftach di Banda Aceh, Rabu (14/8/2024).

Panglima Laot adalah lembaga adat laut di Aceh yang memiliki wewenang atas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kelautan di provinsi tersebut.

Menurut Miftach, pembebasan dan pemulangan nelayan tersebut dikonfirmasi melalui surat resmi yang diterima dari KJRI Songkhla. Adapun ketiga nelayan yang telah dibebaskan tersebut adalah Antoni, Anak Buah Kapal (ABK) KM Kambiastar; Lukman, ABK KM Rahmat Jaya; dan Sabirin, ABK Ikhlas Baru. Ketiganya merupakan tekong atau pawang yang ditangkap pada Oktober 2023.

Miftach menjelaskan, ketiga nelayan tersebut akan diterbangkan dari Thailand menuju Indonesia melalui rute Thailand-Singapura-Medan, dengan tujuan akhir Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

“Dari Medan, mereka akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing melalui jalur darat. Pemerintah Aceh akan menanggung biaya kepulangan mereka,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada Oktober 2023, sebanyak 40 nelayan asal Aceh Timur ditangkap oleh otoritas Thailand karena memasuki wilayah perairan teritorial negara tersebut. Mereka terbagi dalam tiga kapal, yakni KM Rahmat Jaya dengan 12 orang, KM Ikhlas Baru dengan 16 orang, dan KM Kambiastar dengan 12 orang.

Para nelayan ini kemudian menjalani hukuman di Thailand, dengan waktu pembebasan yang berbeda-beda sesuai keputusan otoritas setempat. Ketiga nelayan yang baru saja dibebaskan ini adalah kelompok terakhir dari para ABK yang kini akan segera dipulangkan ke tanah air.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News