NUKILAN.ID | MEULABOH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil membongkar praktik judi online yang dijalankan oleh tiga pria di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/6/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga setempat.
Ketiga pelaku yang diringkus masing-masing berinisial F (34), D (21), dan R (19). Ketiganya merupakan warga lokal yang telah menjalankan bisnis ilegal ini selama enam bulan terakhir. Tak tanggung-tanggung, dari aktivitas tersebut mereka disebut meraup keuntungan hingga Rp100 juta setiap bulan.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di sebuah rumah.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang tengah bertransaksi menggunakan komputer untuk jual beli chips atau koin digital pada situs judi online,” kata AKBP Yhogi menegaskan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan platform judi daring untuk melakukan transaksi top-up dan penjualan koin virtual. Mereka membeli chips seharga Rp60 ribu, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp63 ribu. Semua transaksi dilakukan melalui rekening yang didaftarkan secara daring.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit komputer, dua unit handphone merek Vivo, 60 lembar kartu perdana, dua buku catatan transaksi, satu lembar catatan harian, serta dua rekening bank.
“Modus operandi mereka cukup terstruktur, menggunakan perangkat digital dan sistem pembayaran yang tersamarkan. Namun, kami berhasil mengungkap keseluruhan jaringan ini,” tambah Kapolres.
Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Barat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya tidak main-main: uqubat ta’zir berupa maksimal 45 kali cambuk, denda hingga 450 gram emas murni, atau penjara selama 45 bulan.
Imbauan untuk Masyarakat
Menutup pernyataannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian online, dalam bentuk apa pun.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian online. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut moral dan ketertiban sosial,” ucap AKBP Yhogi Hadisetiawan tegas.
Dengan penangkapan ini, aparat berharap dapat menekan angka perjudian daring di Aceh Barat yang kian marak dalam beberapa waktu terakhir. Selain penegakan hukum, partisipasi aktif masyarakat juga dinilai krusial dalam menjaga lingkungan bebas dari praktik ilegal.
Editor: Akil