NUKILAN.ID | JAKARTA — Jaksa senior Teuku Rahmatsyah, SH, MH, MKn, mendapat kepercayaan baru dari Jaksa Agung Republik Indonesia. Pria kelahiran Banda Aceh itu resmi ditunjuk sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Penunjukan ini merupakan bagian dari rotasi dan promosi pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa. Saat dikonfirmasi dari Medan, Selasa (14/10), Teuku Rahmatsyah membenarkan kabar tersebut.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Insya Allah, saya akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Teuku Rahmatsyah.
Sebelum promosi ini, Teuku Rahmatsyah menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung di Jakarta. Ia akan menggantikan Prihatin, SH, yang kini dipercaya menjabat Wakajati Sulawesi Selatan. Adapun jabatan Koordinator Jamintel yang ditinggalkan Teuku Rahmatsyah akan diisi oleh Bayu Adhinugroho Arianto, SH, MH, sebelumnya Inspektur Keuangan II Muda pada Inspektorat Keuangan II Jamwas Kejagung.
Teuku Rahmatsyah menyebut amanah baru ini bukan sekadar promosi jabatan, melainkan tanggung jawab besar dalam menjaga marwah dan profesionalitas institusi kejaksaan.
“Jabatan Wakajati merupakan amanah besar dan tanggung jawab tinggi dalam menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum,” ujarnya.
Rekam Jejak dan Prestasi
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) Banda Aceh ini dikenal memiliki pengalaman panjang di berbagai bidang penegakan hukum — mulai dari pidana, perdata, tata usaha negara, hingga intelijen.
Sebelum dipercaya memegang jabatan strategis di Kejagung, Teuku Rahmatsyah pernah menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jampidsus.
Kiprahnya mencuat saat memimpin Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Di bawah kepemimpinannya, Kejari Medan mencatat sejarah dengan mengeksekusi denda perkara narkotika senilai Rp2 miliar, pertama di Sumatera Utara. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang memberikan penghargaan khusus pada Januari 2022 atas kontribusi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penagihan tunggakan pajak daerah.
Kejari Medan di masa kepemimpinannya juga mengoleksi sejumlah penghargaan nasional. Di antaranya, Juara Harapan I Penanganan Tindak Pidana Korupsi untuk Kejari Tipe A se-Indonesia (2021), serta penghargaan dari KPK pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) atas penanganan perkara dengan kerugian negara terbesar.
Selain itu, Kejari Medan meraih Kinerja Terbaik Satker Wilayah Kejati Sumut dalam penanganan kasus korupsi, serta predikat “Sangat Puas” dari Jaringan Survei Inisiatif (JSI) atas kualitas pelayanan publik.
Tak hanya itu, selama menjabat di Medan, ia juga mengeksekusi 13 terpidana korupsi, termasuk lima buronan, di antaranya Adelin Lis, terpidana kelas kakap yang sempat melarikan diri ke luar negeri.
Harapan Baru di NTT
Dengan pengalaman luas di berbagai bidang hukum, Teuku Rahmatsyah diharapkan mampu memperkuat fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan internal di wilayah hukum Kejati NTT.
Langkahnya menuju NTT menjadi babak baru dalam perjalanan panjang seorang jaksa Aceh yang meniti karier dari bawah dengan integritas dan dedikasi tinggi.