NUKILAN.id | Banda Aceh – Niat hati ingin memiliki mobil impian melalui marketplace Facebook, Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh, justru harus menelan pil pahit. Ia menjadi korban penipuan hingga merugi Rp140 juta setelah mentransfer uang pembelian mobil ke rekening yang ternyata bukan milik penjual asli.
Kejadian tersebut bermula saat Zulkiram melihat iklan penjualan mobil Toyota Veloz tahun 2016 berwarna putih di Facebook, pada 9 Maret 2025. Mobil tersebut ditawarkan dengan harga Rp148 juta dan menarik perhatian korban. Ia pun menghubungi penjual melalui WhatsApp setelah mendapat nomor kontak.
“Usai mendapatkan nomor kontak, pada 13 Maret 2025, korban berkomunikasi dengan pelaku via WhatsApp, negosiasi pun terjadi,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (9/5/2025).
Cek Mobil Langsung, Tapi Uang Menguap
Agar lebih yakin, Zulkiram menyuruh seorang temannya, Rangga, untuk mengecek langsung kondisi mobil tersebut ke rumah si pemilik mobil yang diketahui bernama Kusmarwoto, di Kecamatan Cibodas, Tangerang.
Sesampainya di lokasi, Rangga didampingi langsung oleh Kusmarwoto, pemilik mobil yang asli. Sementara itu, komunikasi antara korban dan pelaku tetap berlangsung melalui WhatsApp.
Setelah pengecekan dianggap sesuai, kesepakatan harga pun tercapai di angka Rp140,5 juta. Tanpa curiga, korban mentransfer uang pembelian sesuai arahan pelaku ke nomor rekening yang diberikan.
Namun, kejadian mencurigakan pun terjadi. Rangga yang masih berada di lokasi bersama pemilik mobil memperlihatkan bukti transfer tersebut. Sayangnya, Kusmarwoto menyatakan bahwa rekening itu bukan miliknya dan tidak ada uang yang masuk.
“Teman korban yang masih bersama pemilik mobil menunjukkan bukti transfer yang dikirim korban, namun pemilik mobil bilang kalau itu bukan rekeningnya dan tidak ada uang yang masuk, akhirnya disinilah korban sadar sudah tertipu. Sempat dihubungi tapi tidak aktif lagi,” ungkap Joko.
Pelaku Akhirnya Diciduk
Setelah menerima laporan korban, aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan sejak 25 April 2025. Pelaku yang diketahui berinisial SA (28), warga Tangerang, akhirnya ditangkap pada Sabtu, 3 Mei 2025, setelah sempat berpindah-pindah lokasi.
Kini, SA telah dibawa ke Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pernah menjualkan mobil untuk Kusmarwoto sebelumnya. Namun, dalam kasus ini, ia bertindak seolah-olah masih menjadi agen resmi.
“Jadi pelaku seolah-olah sebagai agen. Memang sebelumnya pelaku ini pernah bantu pemilik mobil menjual mobilnya, tapi itu dulu. Antara pelaku dan pemilik mobil hanya kenal sebatas jual beli mobil,” beber Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama.
Fadilah menambahkan bahwa uang yang diterima pelaku dari korban langsung dipindahkan ke rekening lain dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa bukti transfer, satu unit ponsel, sejumlah kartu ATM, serta print rekening.
“Pelaku saat ini masih ditahan dan akan kita lakukan penyidikan lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dengan hukuman penjara empat tahun,” ucap Fadilah.
Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama dalam melakukan transaksi jual beli secara daring. Kombes Pol Joko Heri Purwono mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap penjual yang tidak dikenal, meski penawaran terlihat menarik.
“Penipuan di marketplace atau secara online sudah banyak terjadi, bukan kali ini saja. Kalau pun memang mau membeli barang secara online bisa di tempat terpercaya. Waspada, jangan sampai jadi korban penipuan,” pungkasnya.