Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kasus pembunuhan yang menggemparkan Kota Banda Aceh memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh secara resmi menyerahkan tersangka ZF (19) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 20 Februari 2025. Dengan penyerahan ini, proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara siap untuk memasuki tahap persidangan.

ZF, pemuda asal Bireuen, didakwa dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Dhiaul Fuadi (20), seorang mahasiswa asal Aceh Barat. Peristiwa tragis itu terjadi pada Oktober 2024 di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya. Motif pembunuhan diduga kuat berawal dari aksi pencurian yang dilakukan tersangka, yang akhirnya berujung pada pembunuhan.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengonfirmasi penyerahan tersangka kepada kejaksaan.

“Alhamdulillah, tahap dua sudah kami lakukan dan diterima langsung oleh JPU,” ujarnya.

Tak hanya tersangka, barang bukti penting dalam kasus ini juga turut diserahkan. Di antaranya sebilah pisau yang digunakan tersangka dalam aksi keji tersebut, sepeda motor jenis Fazio, tiga unit telepon genggam, serta beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Menurut Fadilah, tersangka ZF nekat menghabisi nyawa Dhiaul Fuadi setelah aksinya mencuri telepon genggam korban dipergoki. ZF, yang diketahui mengenal baik adik korban, mengaku terdesak kebutuhan ekonomi hingga melakukan aksi nekat tersebut.

“Dengan demikian proses penyidikan pun selesai, sehingga nantinya pihak jaksa akan menyusun berkas agar perkara tersebut segera disidangkan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ZF dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat, dengan pidana penjara hingga 20 tahun.

“Dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun atau dua puluh tahun penjara,” tegas Fadilah.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Banda Aceh, mengingat pelaku dan korban saling mengenal. Masyarakat kini menanti jalannya persidangan yang akan menentukan nasib ZF di meja hijau.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News