Nukilan.id – Penasehat Hukum para Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelebihan bayar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRK Simeulue Tahun anggaran 2019 menyebutkan bahwa para kliennya yang terdiri dari tiga orang Tersangka yang merupakan 2 orang anggota DPRK aktif dan 1 orang mantan anggota DPRK Simeulue akan sangat kooperatif dan terbuka dalam menjalani semua proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Walaupun ia merasa kliennya jadi korban pertikaian politik yang tidak berkesudahan di Kabupaten Simeulue.
Hal tersebut diungkapkan setelah pada Senin (22/8/2022) kemarin, para Tersangka tersebut dipanggil oleh Kejati Aceh guna dilakukan pemeriksaan perdana pasca mereka ditetapkan sebagai Tersangka.
Salah seorang Penasehat Hukum para Tersangka, Kasibun Daulay menyampaikan bahwa kliennya tersebut pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Jum,at (22/07/2022) yang lalu, memang telah di panggil secara resmi oleh Kejati Aceh untuk diperiksa dan didengarkan keterangannya dihadapan penyidik Kejati Aceh pada Senin kemarin, dan terhadap pemanggilan itu ketiga tersangka telah hadir dan menjalani pemriksaan dengan lancar.
“Klien kami sangat kooperatif dan tidak pernah mempersulit proses Lidik maupun Sidik, baik waktu di kejaksaan negeri Simeulue dulu maupun Kejaksaan Tinggi Aceh,” ucap Kasibun.
Ia menambahkan, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, tentu saja kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sekarang dan yang akan datang secara baik dan lancar. Walaupun menurutnya terhadap apa yang disangkakan kepada para tersangka tersebut tidak seluruhnya benar.
“Dan sebenarnya klien kami telah menjalankan tupoksi yang dimilki untuk kepentingan kemajuan demokrasi di kepulauan simeulue negeri betuah. Tak hanya bekerja, mereka juga telah berupaya mencurahkan pikiran untuk rakyat simeulue siang dan malam,” tambah Kasibun.
Terkait materi pemeriksaan, menurut Kasibun tidak ada hal baru yang terungkap dalam pemerikasaan penyidik kejati Aceh Senin kemarin. Karena semuanya masih menyangkut dugaan kelebihan bayar & beberapa item laporan pertanggungjawaban biaya perjalanan Dinas yang dianggarkan dalam APBK tahun 2019 yang tidak sesuai seperti keadaan sebenarnya.
“Tidak ada hal baru dalam dalam pemeriksaan kemarin. Semuanya masih seputar kelebihan bayar & laporan SPPD yang beberapa tidak sesuai,” ujar Kasibun.
Namun demikian, menurut Kasibun Daulay bersama tim penasehat hukum Tersangka lainnya yaitu advokat Faisal Qasim dan advokat Erha Ari Irwanda, bahwa para kliennya tersebut juga menjadi korban pertikaian politik yang tidak berujung dan kurang dewasanya para pimpinan daerah dalam menyikapi berbagai perbedaan pandangan politik di Simeulue.
“Masalah inti sebenarnya adalah ini persoalan kepala daerah yang tidak dewasa dalam mengelola konflik politik, sehingga semacam ada upaya balas dendam politik dengan berbagai cara, termasuk apa yang dialami klien kami ini, yang menurut kami mereka jadi tersangka ini pun ada unsur tarik-menarik dan nuansa politik.” pungkas pungkas Kasibun.
Walaupun menurutnya hal tersebut kemudian akan sangat merugikan daerah Simeulue sendiri.
“Karena persoalan politik ini yang berlarut-larut, sehingga mengakibatkan mereka saling mencari kesalahan, kemudian menghambat produktifitas pembangunan dan pemulihan ekonomi di Kabupaten Simeulue.” Jelas Kasibun.
Selain itu, menurut Kasibun Daulay, terkait pengambilan keputusan DPRK termasuk dalam kaitan penggunaan & pengelolaan anggaran perjalan dinas seperti dalam perkara ini, bahwa itu dilakukan berdasarkan pengambilan keputusan bersama, bukan berjalan sendiri-sendiri. Apalagi menurutnya kalau ada anggapan hanya dijalankan oleh Ketua DPRK saja atau 2 dua orang anggota DPRK yang jadi tersangka saat ini, tentu hal tersebut adalah keliru besar.
“Karena di DPRK itu kan proses pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial, tidak ada keputusan yang diambil sepihak apalagi hanya satu orang ketua atau ketiga orang tersangka tersebut saja. Semua itu diputuskan bersama-sama dan melibatkan para pihak yang berkepentingan, termasuk dalam hal-hal teknis dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas luar daerah tersebut,” terang Kasibun. []