Tersandung Kasus Pemerkosaan Anak, Eks Ketua MAA Aceh Jaya Kini Diserahkan ke Jaksa

Share

NUKILAN.id | Calang – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret mantan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya, berinisial AI (56), kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya secara resmi melimpahkan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya pada Selasa (22/4/2025).

Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Jaya, lengkap dengan barang bukti yang terkait dalam perkara tersebut.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Calang,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida.

Menurut Cherry, AI akan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta Pasal 64 KUHPidana.

“Kemudian kita juga sudah menyiapkan jaksa terbaik dalam menangani kasus tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, AI diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh keluarga korban pada 30 Juli 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa AI, yang merupakan kerabat dekat korban, diduga melakukan aksi bejat itu secara berulang sejak tahun 2021 hingga 2022.

Mirisnya, korban kala itu masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 3 sekolah menengah atas (SMA).

Sempat membantah melalui media sebelum diamankan, AI akhirnya ditahan setelah penyidik mengantongi keterangan dan barang bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya.

Kini, dengan pelimpahan resmi ke kejaksaan, publik menanti jalannya proses hukum terhadap sosok yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh adat di Aceh Jaya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News