Nukilan | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (23/7/2025).
Terpidana bernama T Zahlul Fitri (53) dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum, Shidqi Noer Salsa dan Zaki Bunaiya. Setelah proses administrasi selesai, Zahlul langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Zahlul Fitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair jaksa penuntut umum,” kata Filman dalam keterangannya kepada Nukilan, Kamis (24/7/2025).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Filman menambahkan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Kejari Aceh Besar.
“Ini adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht serta bagian dari tanggung jawab institusi dalam menangani perkara tindak pidana korupsi,” katanya.
Proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot yang menjadi objek perkara ini sebelumnya masuk dalam program infrastruktur layanan kesehatan di wilayah Kabupaten Aceh Besar. []
Reporter: Sammy