Nukilan | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi terhadap Muhammad Yasir (49), terpidana kasus korupsi lahan zikir Nurul Arafah, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Jumat (25/7/2025).
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 5296 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung menetapkan Muhammad Yasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
“Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan penjara,” ujar Muhammad Kadafi dalam keterangannya kepada Nukilan, Jumat (25/7/2025).
Putusan ini memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN, yang dibacakan pada 4 November 2024. Saat itu, terdakwa juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman serupa.
Setelah putusan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Namun, dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 46/Pid.Sus/Tipikor/2024/PT BNA tanggal 12 Desember 2024, majelis hakim menyatakan Muhammad Yasir tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair. Pengadilan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan hak-haknya.
Menanggapi putusan banding tersebut, Kejari Banda Aceh mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA membatalkan putusan banding dan mengembalikan putusan sebagaimana amar Pengadilan Tipikor tingkat pertama, sekaligus memerintahkan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional serta memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi,” kata Muhammad Kadafi. []
Reporter: Sammy