Terkait TWK, Komnas HAM Periksa Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini

Share

Nukilan.id – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (17/6/2021).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bahwa para pimpinan KPK sudah berkomitmen akan datang untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai lembaga antirasuah itu.

“Kolega kami dari KPK akan datang, dan akan mempersiapkan apa saja yang memang dibutuhkan pada proses pendalaman, proses klarifikasi, proses informasi, dan mungkin juga akan disiapkan juga oleh teman-teman KPK, proses penjelasan yang lebih komprehensif,” tutur Anam dalam konferensi pers yang dikutip dari YouTube Humas Komnas HAM, Selasa (15/6/2021).

Anam juga menyebutkan mengatakan bahwa jadwal pemeriksaan tersebut sudah disepakati dengan pihak Biro Hukum KPK.

“Nah sore kemarin teman-teman KPK mengirimkan surat respons terhadap panggilan tersebut, yang kurang lebih intinya sama dengan respon di surat pertama, dan sekaligus mengirimkan Biro Hukum yang datang ke Komnas HAM untuk mengatur tata cara dan apa saja, bagaimana, dan penjadwalan terkait pengambulan keterangan tersebut,” ucap Anam.

Ia berharap agar pemeriksaan yang dilakukan pada hari Kamis mendatang dapat penuh dengan informasi dan klarifikasi.

Terima kasih telah membaca Kompas.com. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Dengan demikian, Komnas HAM mendapatkan penjelasan terkait TWK, setelah mendapat laporan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes atas dugaan penyingkiran mereka secara sistematis.

“Semoga pertemuan hari Kamis tersebut, pengambilan keterangan benar-benar terjadi, dan ini kami di Komnas HAM mendapat informasi dan klarifikasi yang banyak, serta mendapat penjelasan yang lebih komprehensif,” kata Anam.

Adapun Komnas HAM melakukan pemanggilan pada Pimpinan dan Sekjen KPK terkait dengan dugaan pelanggaran HAM pada penyelengaraan TWK sebagai syarat alih status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pada panggilan pertama, para pimpinan KPK tidak hadir dengan alasan ingin mengetahui dugaan pelanggaran hak asasi apa yang terjadi pada proses alih status kepegawaian tersebut.

Komnas HAM melakukan pemeriksaan usai mendapatkan laporan dari perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos atau tak memenuhi syarat (TMS) hasil TWK. P

ara pegawai tersebut kemudian dinyatakan tidak bisa menjadi ASN dan tidak bisa lagi bergabung dengan KPK. [kompas]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News