Thursday, May 2, 2024

Terkait Penonaktifan Dirut dan Dirop Bank Aceh, Ketua Kadin Aceh: Langkah Tepat dengan Dasar Kuat

NUKILAN.id | Banda Aceh – Muhammad Iqbal, yang juga dikenal sebagai Iqbal Piyeung, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, berpendapat bahwa penghentian kerja Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Aceh merupakan hak prerogatif Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, karena dia memiliki kewenangan yang kuat sebagai pemegang saham pengendali (PSP).

Hal itu disampaikan oleh Iqbal Piyeung, Selasa (09/04/2024), menanggapi kondisi penonaktifan direksi Bank Aceh beberapa hari yang lalu.

Setelah memastikan keabsahan kebijakan tersebut, Iqbal segera menghubungi beberapa instansi terkait, terutama terkait dengan penonaktifan dua posisi kunci di Bank Aceh, yaitu Direktur Utama dan Direktur Operasional. Ia memastikan bahwa langkah tersebut telah melalui proses konsultasi yang komprehensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak-pihak terkait lainnya.

Iqbal berharap agar masyarakat memberikan dukungan terhadap keputusan yang diambil oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dalam hal ini, karena seorang pemimpin tidak mungkin membuat keputusan tanpa melakukan analisis, penelusuran, dan meminta masukan dari berbagai pihak.

“Saya yakin Pj Gubernur Aceh tidak gegabah mengambil keputusan penonaktifan Dirut dan Direktur Operasional Bank Aceh tanpa meminta masukan banyak pihak, khususnya OJK,” ujarnya kepada Nukilan.id pada Selasa (09/04/2024).

Iqbal menitipkan pesan penting kepada Bank Aceh Syariah agar serius melibatkan Kadin Aceh dalam membangun ekosistem dan dunia usaha di Aceh menjadi maju baik usaha mikro maupun makro.

“Terutama sekali kemudahan bagi anggota Kadin Aceh untuk diberikan modal sebagai pelaku usaha, namun dengan catatan sesuai aturan dan ketentuan berlaku di Bank Aceh,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini pelaku usaha merasa Bank Aceh cenderung dominan ke pembiayaan yang konsumtif, dibandingkan ke pembiayaan produktif.

Selain itu, Iqbal menekankan kepada Bank Aceh agar tidak mengalami gangguan dalam layanan kepada nasabah dan masyarakat, terutama yang dapat mengurangi kinerja bank. Menurut Iqbal, jika hal tersebut terjadi, akan sangat merugikan bagi bank. Namun, Iqbal yakin bahwa sistem dan manajemen kelembagaan Bank Aceh akan tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh, meskipun ada penonaktifan Dirut dan Direktur Operasional.

Menurut Iqbal, yang paling penting adalah Bank Aceh segera mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS). Ini sangat penting agar kepemimpinan yang definitif untuk kedua posisi strategis tersebut, serta komisaris utama, dapat diputuskan, dan arah Bank Aceh ke depan menjadi jelas.

“Tidak perlu diperlambat lagi, wajib disegerakan agar RUPS dilakukan. Karena jika menunda-nunda akan berdampak buruk kepada Bank Aceh secara kelembagaan,” tutupnya.

Reporter: AN

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img