Nukilan.id – Kepala Bidang Penanganan Kejahatan Transnasional, Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam, Kombes Pol. Drs. Etiko Parmatohadi mengatakan bahwa, dalam penanganan pengungsi luar negeri perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional.
Hal itu disampaikannya saat sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2016 terkait pengungsi luar negeri di Yayasan Geutanyoe, Rabu (6/10/2021).
“Inplementasi Perpres 125 tahun 2020 tentang penangan pengungsi luar negeri ini dilakukan oleh satgas pusat dan daerah. Dan tentunya ini banyak hambatan dan kendala, jadi kita cari solusi dengan bantuan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga lainnya, sehingga penangan pengungsi ini dilakukan sesuai dengan SOP,” kata Kombes Pol Etiko kepada Nukilan.id, Rabu (6/10/2021).
Sebab itu, kata dia, dalam penanganan pengungsi luar negeri ini juga perlu dilakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga pusat maupun daerah, termasuk juga lembaga-lembaga internasional.
“Jadi, hambatan dan kendala ini tentu menjadi tantangan bersama untuk menyelesaikan persoalan pengungsi luar negeri,” ujarnya.
Kombes Pol Etiko menjelaskan bahwa, salah satu penyebab para pengungsi luar negeri seperti Myanmar misalnya, itu karena terjadi konflik di negaranya, baik itu ketidak puasan politik dan ekonomi, sehingga mereka terpaksa meninggalkan negaranya sendiri.
“Tentu diplomasi dilakukan oleh seluruh negara-negara internasional terhadap Myanmar, tapi dari sekian diplomasi belum seluruhnya menahan saudara-saudara kita dari rohingya meninggalkan negara asalnya, karena alasan terancam, faktor ekonomi dan lain sebagainya, sehingga membuat mereka harus pindah,” jelasnya.
Namun, lanjut Kombes Pol Etiko, adapun langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia (Kemenkumham) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) baik di pusat maupun daerah, dan juga bekerjasama dengan imigrasi, TNI/POLRI, dan lembaga terkait lainnya.
“Kita menampung para pengungsi itu hanya sementara, karena dalam Perpres 125 belum menyebutkan berapa lama kita harus menampung, akan tetapi kerena mereka punya negara tujuan dan kita akan menampung sampai negara yang dituju sudah siap untuk menampung mereka,” pungkasnya.
Seperti diketahui dalam Perpres nomor 125 tahun 2016 pada pasal 2 menjelaskan bahwa, Penanganan Pengungsi memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penanganan Pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional, yang merupakan organisasi internasional di bidang urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.
Kemudian, penanganan Pengungsi dikoordinasikan oleh Menteri (yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan). Koordinasi dimaksud dalam rangka perumusan kebijakan meliputi: a. Penemuan; b. Penampungan; c. Pengamanan; dan d. Pengawasan keimigrasian. []
Reporter : Hadiansyah