Terkait Aktivitas Operasional Penyimpanan Sulfur, PT PEMA: Sudah Sesuai dengan SOP

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Aktivitas operasional penyimpanan sulfur yang dilakukan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Langsa, yakni PT Kota Langsa (Pekola), tengah menjadi perhatian utama. Dituduh tidak memiliki izin operasi penyimpanan sulfur yang selama ini disimpan di salah satu gudang di Pelabuhan Kuala Langsa, kegiatan tersebut juga disebut-sebut mencemari lingkungan sekitar pelabuhan.

Meski demikian, kerjasama ini dianggap sebagai kontribusi aktif perusahaan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Lebih jauh, kerjasama tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal serta memanfaatkan infrastruktur publik seperti Pelabuhan Kuala Langsa untuk mendorong investasi daerah. Pendapat ini disampaikan oleh Gechik Gampong Kuala Langsa, Elissudin, yang menyatakan bahwa kegiatan bisnis PT PEMA di bidang sulfur disambut baik oleh masyarakat setempat.

Namun, tudingan terhadap PT PEMA tidak hanya berkaitan dengan izin operasional penyimpanan sulfur, melainkan juga mencakup dugaan pencemaran lingkungan akibat penyimpanan sulfur yang tidak sesuai aturan. Meskipun demikian, Humas PT PEMA, Cut Nanda Risma Putri membantah tudingan tersebut, menyatakan bahwa perusahaan telah mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Cut Nanda menambahkan bahwa proses perizinan penyimpanan sulfur di gudang dan stockpile di Pelabuhan Kuala Langsa telah memenuhi aspek lingkungan dengan terbitnya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) serta mendapatkan persetujuan Pemantauan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa.

Dalam upaya menjelaskan situasi tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, bersama Plh Kadis LH Langsa, Ade Putra Wijaya Siregar, melakukan kunjungan ke lokasi penyimpanan sulfur PT PEMA di Pelabuhan Kuala Langsa. Safaruddin menyatakan bahwa pihaknya melakukan monitoring rutin terhadap pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Menyikapi hal ini, Kadis LH Kota Langsa, Ade Puta, menjelaskan bahwa PT PEMA telah melengkapi perizinannya dan menyatakan kesiapannya untuk mengelola lingkungan hidup sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) yang dimiliki. Penelusuran YARA juga menunjukkan bahwa PT PEMA telah memperoleh Nomor Induk Berusaha dari Kementerian Investasi serta persetujuan Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa terkait pengelolaan lingkungan.

Dalam klarifikasi terpisah, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kuala Langsa, T Faisal, menyatakan bahwa otoritas pelabuhan tidak menerima keluhan dari masyarakat terkait pencemaran udara akibat penyimpanan sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa. Menurutnya, pihak KSOP juga tidak mencium bau yang disebut-sebut berasal dari sulfur tersebut.

Dengan demikian, meskipun beberapa pihak menuding PT PEMA tidak memenuhi izin operasional dan mencemari lingkungan, pihak perusahaan bersama instansi terkait telah mengklaim bahwa segala aktivitas telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Semoga dengan berbagai klarifikasi dan penjelasan yang diberikan, situasi ini dapat diselesaikan secara transparan dan memperkuat komitmen bersama terhadap pengelolaan lingkungan serta pertumbuhan ekonomi di Kota Langsa.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News