Friday, May 17, 2024

Temuan Pansus DPRK di Setdakab Abdya, 53 Sepeda Motor Dinas Hilang Tak Terdata

Nukilan.id – Tim Panitia khusus (Pansus) DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menemukan sejumlah sepeda motor dinas hilang tak terdata, Ketua DPRK Abdya Nurdianto menilai Sekda Salman Alfarisi telah lalai dalam melaksanakan tanggung jawabnya.

Nurdianto mengatakan usai meminta waktu guna menghadirkan kendaraan tersebut secara fisik pihak Sekda hanya menghadirkan 12 dari 53 sepeda motor yang diminta Pansus.

“Anehnya dari yang terdata 53 sudah menjadi 46 unit dan disaat kita pertanyakan kemana kendaraan tersebut tidak ada satupun bisa jawab, nampaknya pihak Setdakab sengaja menutupi masalah kendaraan tersebut,” Kata Nurdianto dalam keterangan tertulis kepada awak media, Sabtu (24/12/2022).

Buktinya, ungkap politisi Demokrat ini, disaat tim pansus turun ke lokasi tak ada satupun dari pihak Sekda mau bertanggung jawab, bahkan Sekda dan asisten dan eselon III dan IV tak hadir.
“kita kecewa dengan apa yang disuguhkan pada sore hari ini, semoga saja apa yang kita kawatirkan selama ini terkait keberadaan aset di Nanggroe Breh Sigupai ini tidak benar-benar terjadi,” sebut Ketua DPRK Abdya.

Di sisi lain tim pansus juga menemukan kelalaian pihak sekda atas izin pengelolaan barang pemerintah, Nurdianto menjelaskan terkait pemakaian satu unit kendaraan bermotor roda 2 tidak disertakan surat penyerahan aset yang biasanya dilakukan oleh intansi lain.

“ini juga mempersulit kinerja pansus dalam menyidik kepemilikan sepeda motor tersebut, dan apa yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Abdya cukup semena-mena dan sangat lalai dalam menjaga aset negara,” tandas Nurdianto.

Untuk itu, Nurdianto menduga apel aset yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh pihak Setdakap, hanya ajang untuk membuat sensasi saja.

“Nyatanya banyak aset-aset tidak terdata bahkan pemakaian kendaraan roda dua disinyalir masih digunakan oleh pihak/oknum orang nomor satu dan nomor dua di Aceh Barat Daya pasca usai menjabat.

Oleh Karena itu, Ini sangat tidak wajar dikala sudah berakir masa jabatan seorang kepala daerah, maka akan berakir pula bagi kepala daerah untuk menggunakan barang atau aset inventaris daerah,” tuturnya. [Hadiansyah]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img