Tebing Glee Geunteng Longsor, IUP Pemmilik Galian C Distop Sementara

Share

Nukilan.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Kamis (29/9/2022), menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) Zulkarnen, pemilik izin area di lokasi galian C di Glee Geunteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Penghentian sementara itu, terkait longsornya tebing Gle Geunting yang merenggut nyawa Muhammad Khadafi (22) operator escavator dan Hidayatullah (22) kernek alat berat tersebut, Senin (19/9/2022) sore lalu.

Kepala Dinas ESDM Aceh melalui Kepala Bidang Pertambangan, Khairil Basar mengatakan, pihaknya Kamis kemarin sudah melakukan rapat membahas kegiatan penambangan batu gunung di areal Tebing Glee Geunteng tersebut.

Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, sebagai ketua tim evaluasi perizinan.

Rapat tersebut juga dihadiri pihak ESDM Aceh, tim Inspektur Tambang Kementerian ESDM, DPMPTSP Aceh Besar, Camat Peukan Bada dan Keuchik Gampong Rima Keuneurom yang diwakili oleh Kasie Pemerintahan Kantor Camat Peukan Bada.

Khairil Basar mengatakan, dari hasil rapat tersebut disepakati IUP milik Zulkarnen untuk saat ini dihentikan sementara.

Pihaknya meminta agar Zulkarnen dapat memenuhi persyaratan teknis seperti menunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT) dan melakukan uji geoteknik terhadap lokasi IUP.

“Untuk saat ini izin usaha milik Zulkarnen kita hentikan sementara,” ucapnya. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News