Tarmizi Ultimatum Perusahaan di Aceh Barat: Izin Usaha Tidur Akan Dicabut

Share

NUKILAN.ID | MEULABOH – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di wilayahnya.

Dalam pernyataan pada Selasa (10/6/2025), Tarmizi memberikan batas waktu hingga Juni 2026 bagi seluruh pemegang izin untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan operasional dan investasi. Jika tidak, izin usaha mereka terancam dicabut.

“Jangan seperti orang yang menggantung handuk di pintu kamar mandi. Orang lain tidak bisa masuk, tapi dia sendiri juga tidak berada di dalam,” kata Tarmizi, menggunakan perumpamaan khas Aceh untuk menggambarkan sikap perusahaan yang hanya ‘memarkir’ izin tanpa aktivitas.

Ultimatum ini muncul sebagai respons atas tingginya angka pengangguran terbuka di Aceh Barat, yang kini mencapai lebih dari 5.000 orang. Salah satu indikator krisis tersebut terlihat ketika sebuah pabrik karet membuka lowongan kerja untuk 120 posisi, tetapi menerima hingga 4.000 pelamar.

“Ini bukan sinyal biasa, ini sinyal darurat. Rakyat butuh pekerjaan, dan daerah ini butuh investasi nyata, bukan izin yang dibiarkan tidur,” tegas Tarmizi.

Ia juga menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia telah memberikan dukungan penuh kepada kepala daerah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak menunjukkan keseriusan.

“Kalau ada perusahaan yang benar-benar serius tapi mengalami kendala, kami siap membantu. Tapi kalau hanya menunggu waktu untuk menjual izin kepada pihak lain, lebih baik angkat kaki dari Aceh Barat,” ujarnya.

Bupati Tarmizi optimistis bahwa jika seluruh perusahaan pemegang IUP dan HGU menjalankan aktivitasnya secara aktif, maka Aceh Barat akan mengalami lonjakan pertumbuhan ekonomi. Ia memproyeksikan terciptanya lebih dari 6.000 lapangan kerja baru dan peningkatan PAD hingga puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.

“Ini bukan sekadar ancaman, ini komitmen kami. Aceh Barat punya potensi besar, dan kami tidak akan tinggal diam melihat potensi itu terbengkalai. Insya Allah, Aceh Barat akan bangkit, maju, dan sejahtera,” kata Tarmizi dengan penuh keyakinan.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Aceh Barat juga akan mengusulkan pencabutan izin bagi perusahaan yang tetap tidak aktif. Selanjutnya, pengelolaan lahan akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Barat yang akan menggandeng investor baru yang serius dan berkomitmen.

Tarmizi turut menyoroti banyaknya lahan tidur akibat izin yang tidak dimanfaatkan. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya membunuh potensi ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerugian ekologis dan sosial bagi masyarakat sekitar karena lahan menjadi sarang hama.

Editor: Akil

spot_img
spot_img

Read more

Local News