Tanggapan DPKA Soal Arsip Negara Milik BPKK Aceh Jaya Hilang

Share

Nukilan.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) menyatakan prihatin terhadap kejadian hilangnya 10 ton arsip negara milik Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, STP, MSP dalam keterangannya kepada Nukilan, Minggu (29/5/2022).

Dirinya mendorong pemerintahan daerah kabupaten/kota di Aceh untuk menyediakan ruangan penyimpan arsip (records center) yang sesuai dengan peraturan dan kaedah – kaedah kearsipan, agar dapat menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.

“Arsip ini kan milik negara dan penting dikelola, disimpan dengan baik, sesuai undang – undang, oleh karena itu untuk menghindari kasus pencurian yang seperti terjadi di Aceh Jaya, kita mendorong pemerintahan daerah untuk membangun ruangan khusus penyimpanan arsip di setiap SKPK dan di Dinas Kearsipan Daerah,” kata Dr. Edi Yandra.

Selain itu, Dr. Edi Yandra juga meminta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten/kota di Aceh untuk meningkatkan pengawasan pengelolaan arsip.

Dimana menurutnya saat ini masih banyak intansi yang menyepelekan dan tidak serius dalam urusan kearsipan.

“Arsip merupakan pusat ingatan setiap organisasi, apabila arsip yang dimiliki organisasi kurang baik pengelolaannya, maka akibatnya akan mempengaruhi tingkat reputasi suatu organisasi sehingga organisasi yang bersangkutan akan mengalami hambatan dalam pencapaian tujuan,” tambahnya.

Pihaknya juga menyatakan siap untuk turun kedaerah – daerah bila diminta untuk mendampingi arsiparis untuk membantu pengelolaan arsip yang sesuai dengan kaidah – kaidah kearsipan.

“Pemerintah Aceh juga telah menjamin pengelolaan arsip yang baik dan benar melalui qanun kearsipan, kita harapkan kedepannya setiap intansi dapat serius dalam pengelolaan arsip,” tutup Dr. Edi Yandra.

Hal senada juga diucapkan oleh ketua Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) wilayah Aceh Ikhsan, S.Sos, dimana menurutnya hal seperti ini tidak seharusnya terjadi, bila pengelolaan arsip sesuai dengan kaidah – kadaih kearsipan.

“Negara telah mengatur pengelolaan arsip dengan undang – undang, untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal,” ujar Ikhsan, S.Sos

Dirinya berharap hal ini dapat diambil pelajaran pentingnya, terutama bagi fungsional arsiparis yang diberikan kewenang menyelamatkan baik fisik maupun informasi secara utuh arsip.

Menurutnya hal ini terjadi karena belum adanya keseriusan dari pemerintahan daerah dalam pengelolaan arsip, dimana salah satunya belum tercedianya ruangan khusus penyimpanan arsip (records center). []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News