Nukilan.id – Terkait dengan adanya dugaan insiden siber pada BSI, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada Senin (8/5/2023) BSSN mengetahui bahwa telah terjadi gangguan pada sistem elektronik BSI sehingga tidak dapat diakses oleh penggunanya.
2. BSSN telah melakukan komunikasi dan koordinasi kepada pihak BSI terkait upaya pemulihan sistem berkenaan dengan gangguan yang dialami. Hasil koordinasi disampaikan bahwa tim insiden siber BSI melakukan penanganan dan perbaikan sistem secara mandiri.
3. BSI menyampaikan bahwa recovery berhasil dilakukan pada tanggal 8 Mei 2023 pukul 10.00 WIB, namun untuk memenuhi aspek keamanan dilakukan penundaan aktivasi sampai dengan 9 Mei 2023. Seluruh layanan perbankan perseroan sudah berangsur normal dan pulih sejak Kamis (11/5/2023).
4. Sesuai dengan amanat PP No.71 Tahun 2019 pasal 24 (3), dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap sistem elektronik, penyelenggara sistem elektronik wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait.ā Oleh karenanya, BSI akan memberikan laporan kepada POLRI, BI, OJK, dan BSSN.
5. BSSN senantiasa berkoordinasi intens dengan pihak BSI dan siap untuk memberikan asistensi serta rekomendasi peningkatan keamanan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik di BSI.
6. Sesuai dengan amanat UU ITE Pasal 15 ayat (2), bahwa penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya. BSSN dalam hal ini mendorong BSI selaku penyelenggara sistem elektronik untuksenantiasa memberikan update informasi yang akurat secara berkala kepada publik.[]