NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Said Faisal, mengungkapkan terdapat enam titik lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin di delapan kabupaten di Aceh dengan total luas mencapai 1.177 hektare.
Hal tersebut disampaikan Said Faisal dalam diskusi publik bertajuk Kupie Mining Talk yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Aceh di Banda Aceh, Selasa (7/10/2025).
“Sampai saat ini ada enam titik lokasi tambang tanpa izin pada delapan kabupaten dengan luas 1.177 hektare,” ujar Faisal.
Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh kini tengah menyiapkan langkah pembinaan dan legalisasi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Skema ini diharapkan dapat memberikan payung hukum bagi masyarakat yang selama ini menambang secara tradisional tanpa izin resmi,” kata Said.
Menurutnya, keberadaan WPR diharapkan mampu mengatur, membina, dan mengawasi kegiatan tambang rakyat agar berjalan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PERHAPI Aceh, Muhammad Hardi, menilai legalisasi tambang rakyat tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebelum proses legalisasi dimulai.
“Sebelum tambang ilegal ini dilegalisasi, dibutuhkan kajian mendalam. Pemerintah diharapkan dapat melibatkan sektor akademisi, PERHAPI, maupun lembaga swadaya masyarakat terkait,” ujar Hardi.
Hardi menambahkan, sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi pertambangan diharapkan dapat menciptakan penertiban tambang ilegal yang tidak hanya berfokus pada legalitas, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan, keselamatan, serta kesejahteraan masyarakat sekitar.