Tahapan Pilkada 2024: Pendaftaran Pasangan Calon Mulai 27 Agustus

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengungkapkan bahwa jadwal tahapan Pilkada 2024 yang akan dimulai dengan pendaftaran bakal pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Ketua KIP Aceh, Saiful, menyampaikan informasi ini dalam Rapat Koordinasi Terpadu bersama Komisi I DPRA yang digelar pada Senin (5/8/2024) lalu.

Amatan Nukilan.id di lokasi, Saiful mengatakan, setelah masa pendaftaran, tahapan Pilkada akan berlanjut dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Masa kampanye, yang merupakan salah satu tahapan krusial, akan berlangsung dari 23 September hingga 25 November 2024, disertai dengan audit kampanye.

Saiful juga menekankan bahwa pemungutan dan perhitungan suara dijadwalkan berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024. Mengenai penetapan calon terpilih, KIP Aceh akan mengikuti prosedur sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PPHP), penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK. Namun, jika terdapat PPHP, penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lama lima hari setelah KPU menerima salinan putusan MK,” jelas Saiful.

Tahapan ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya proses pemilihan kepala daerah yang akan menentukan arah pembangunan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Aceh. KIP Aceh memastikan bahwa semua tahapan akan dilaksanakan sesuai jadwal dan transparansi tetap menjadi prioritas utama. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img

Read more

Local News