Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas, KPPA Salahkan Qanun Jinayat
Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas pria berinisial SUR (46) yang didakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung berusia 5 tahun. Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA)…



