Nukilan.id – Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, HM. Fadhil Rahmi menilai pemikiran pemerintah Aceh untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh melalui revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan hal yang keliru dan error.
Baca Juga : Audiensi ke DPRA, IMAM dan Ormas Islam di Aceh Tolak Revisi Qanun LKS
“Cara berpikir seperti ini eror, qanun LKS adalah turunan UUPA yang merupakan kekhususan dan keistimewaan Aceh, terutama di pasal 125, 126 dan 127. Sedangkan, qanun LKS adalah tingkatan kedua dalam penyempurnaan syariat islam di Aceh setelah busana, yaitu bidang muamalah,” kata Pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini kepada Nukilan.id, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, rencana pemerintah Aceh mengembalikan bank konvensional berarti sama saja mengebiri qanun LKS yang secara otomatis juga tidak mengindahkan kewenangan Aceh dalam UUPA jadi, pemerintah Aceh harus jeli melihat masalah yang terjadi.
“Yang sempat error itu cuma BSI. Sedangkan, di Aceh itu ada banyak bank syariah seperti Bank Aceh Syariah, BTN Syariah serta sejumlah bank syariah lainnya. Silahkan beralih ke bank syariah lainnya seperti bukan merevisi qanun LKS untuk mengundang bank konvensional kembali beroperasi di Aceh,” ucapnya.
“Bank Mandiri, BNI, dan BRI juga bisa beroperasi di Aceh tidak ada yang larang, asalkan membuka cabang syariahnya,” tambahnya.
Senator yang dikenal dekata dengan ulama kharismatik di Aceh ini juga menilai wacana DPRA merevisi qanun LKS karena error jaringan ATM dan banking BSI pada awal Mei 2023 juga terkesan mengada-ngada.
Sementara itu, Syech Fadhil menjelaskan, bahwa sebelumnya dirinya memperoleh informasi bahwa Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sudah pernah mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tanggal 26 Oktober 2022 untuk merevisi qanun LKS agar bank konvensional beroperasi kembali di Aceh.
“Jadi, perkara eror BSI hanya dijadikan alasan agar qanun LKS direvisi. Eror BSI awal Mei 2023. Jadi, yang harus dipikirkan bagaimana memperkuat qanun LKS. Misalnya, dengan mewajibkan bank yang beroperasi membuka cabang di seluruh kabupaten/kota tentunya dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan. Begitu juga dengan mengundang perbankan luar negeri seperti MayBank Malaysia yang sudah ada di Aceh sekarang atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang berbasis syariah,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menuturkan bahwa, qanun LKS tidak tentang permasalahan perbankan saja. Akan tertapi banyak hak lainnya yang berhubungan dengan tujuan untuk mengangkat perekonomian Aceh.
“Pemikiran seperti ini jelas-jelas eror. Hal ini seperti menjilat ludah sendiri. Saya mohon do’a dari seluruh rakyat Aceh agar membuka pintu hidayah dan mengetuk hati para pemimpin Aceh atas kealpaan ini,” tutupnya. [Azril]
Baca Juga: Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA Menolak Kembalikan Bank Konvensional di Aceh