Survei Puspoll Indonesia: 80% Responden Menyatakan Mudah Membuat KTP-el

Share

Nukilan.id – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus berupaya meningkatkan layanan administrasi kependudukan, sesuai dengan pencanangan tahun 2021 sebagai Tahun Kualitas Layanan Dukcapil.

Sebab, tahun ini menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, tidak ada intervensi politik. Maksudnya, tidak ada Pileg dan Pilpres atau pun Pilkada sehingga Dukcapil betul-betul bisa bekerja dengan tenang.

Di bawah komando Dirjen Zudan, Dukcapil banyak bergerak maju membenahi pelayanannya mulai dari sistem, aplikasi, prosedur, dan standar kompetensi SDM.

Untuk menguji sejatinya tingkat kepuasan masyarakat atas layanan Dukcapil, untuk pertama kalinya Ditjen Dukcapil disurvei secara independen oleh Pusat Studi Sosial Politik (Puspoll) Indonesia.

“Kepada Pak Muslimin (Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia, red.) saya bebaskan untuk menyurvei, meneliti apa yang sesungguhnya nyata di lapangan. Tidak ada intervensi dari kami. Dinas Dukcapil daerah pun tidak tahu kalo mereka disurvei,” kata Dirjen Dikcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Tujuannya, kata Dirjen Zudan, adalah untuk pembenahan atau perbaikan agar Dukcapil bisa memberikan pelayanan sesuai dengan ideologi pelayanan Dukcapil: “Pelayanan yang membahagiakan masyarakat.”

“Jadi Dukcapil akan terus bergerak memberikan pelayanan Adminduk yang mudah, cepat, terintegrasi. Kita hindari betul yang namanya pungutan liar dan calo,” kata Dirjen Zudan tegas.

Dari 24 out put layanan yang tersedia, Dirjen Dukcapil meminta Puspoll melakukan survei terhadap sejumlah layanan primer Adminduk, seperti perekaman dan perubahan data KTP-el, KK, dan pembuatan akta lahir.

Dalam paparannya, Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia Muslimin Tanja mengungkapkan, sample survei ini dipilih sepenuhnya secara acak dengan metode penarikan sample secara acak bertingkat (multistage random sampling). Sampel disebar ke 34 provinsi, 149 kabupaten, 160 kecamatan, dan 160 kelurahan/desa.

Adapun jumlah sample sebanyak 1.600 responden dengan margin of error lebih kurang 2,45 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Unit sampling primer survei (PSU) adalah desa/kelurahan dengan sampel kelurahan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

“Proses pengumpulan data melalui wawancara tatap muka dengan menggunakan kuesioner terstruktur. Usia minimum responden 17 tahun atau sudah memenuhi syarat berKTP-el. Quality control (QC) dilakukan terhadap hasil wawancara yang dipilih secara random sebesar 20 persen dari total sampel. Dalam QC tidak ditemukan kesalahan berarti,” kata Muslimin memulai penjelasannya.

Berdasarkan hasil evaluasi pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil oleh Puspoll Indonesia, atas pertanyaan “Dalam membuat atau memperbaharui Kartu Tanda Penduduk apakah sangat mudah, cukup mudah, susah, sangat susah”, sebanyak 68,1 persen responden menjawab mudah, 11,8 persen menjawab sangat mudah, 12,8 persen menjawab susah, sangat susah 1,6 persen, 5,7 persen responden tidak menjawab/tidak tahu.

“Dengan demikian 80 persen responden mengatakan MUDAH dalam membuat atau memperbaharui KTP,” kata Muslimin.

Selanjutnya atas pertanyaan “Dalam membuat atau memperbaharui Kartu Keluarga (KK) apakah sangat mudah, cukup mudah, susah, sangat susah”, sebanyak 69,6 persen responden menjawab mudah, 11,7 persen menjawab sangat mudah, 11,8 persen menjawab susah, sangat susah 1,3 persen, dan 5,7 persen responden tidak menjawab/tidak tahu.

“Maka 82 persen responden mengatakan MUDAH dalam membuat atau memperbaharui KK,” kata Muslimin.

Untuk pertanyaan “Dalam membuat atau memperbaharui Akta Kelahiran apakah sangat mudah, cukup mudah, susah, sangat susah”, sebanyak 67,4 persen responden menjawab mudah; 11,4 persen menjawab sangat mudah; 13,3 persen menjawab susah; sangat susah 1,3 persen; dan 6,8 persen responden tidak menjawab/tidak tahu.

“Jadi sebanyak 78 persen responden mengatakan MUDAH dalam membuat atau memperbaharui Akta Kelahiran,” ungkap Muslimin.

Dari sisi tingkat kepuasan pelayanan Adminduk, Puspoll memberikan pertanyaan kepada responden “Dalam membuat dan memperbaharui KTP apakah sangat cepat, cukup cepat, lambat, atau sangat lambat. Sebanyak 64 persen responden menjawab cepat; 10,1 persen responden menjawab sangat cepat; 17,7 persen yang menjawab lambat, dan 2,4 persen menjawab sangat lambat, serta 5,8 persen tidak menjawab/tidak tahu.

“Walhasil sebanyak 74 persen responden mengatakan CEPAT dalam membuat dan memperbarui KTP-el,” kata Muslimin.

Atas pertanyaan kepada responden “Dalam membuat dan memperbaharui KK apakah sangat cepat, cukup cepat, lambat, atau sangat lambat; sebanyak 63,1 persen responden menjawab cepat; 8,9 persen responden menjawab sangat cepat; 19 persen yang menjawab lambat, dan 1,8 persen menjawab sangat lambat, serta 7,2 persen tidak menjawab/tidak tahu.

“Dengan demikian tingkat kepuasan publik atas layanan Dukcapil, sebanyak 72 persen responden mengatakan cepat dalam membuat atau memperbaharui KK,” kata Muslimin.

Terkait pertanyaan “Dalam membuat dan memperbaharui Akta Kelahiran apakah sangat cepat, cukup cepat, lambat, atau sangat lambat; maka sebanyak 63,7 persen responden menjawab cepat; 9 persen responden menjawab sangat cepat; 17,8 persen menjawab lambat, dan 2,5 persen menjawab sangat lambat, serta 7 persen tidak menjawab/tidak tahu.

“Dengan demikian tingkat kepuasan publik atas layanan Dukcapil, sebanyak 73 persen responden mengatakan cepat dalam membuat atau memperbaharui KK,” kata Muslimin.

Lebih lanjut, Puspoll juga menyurvei tingkat kepuasan publik atas pelayanan dari petugas di kantor Dinas Dukcapil. Sebanyak 65,3 persen menjawab memuaskan; 8,1 responden menjawab sangat memuaskan; 15,5 persen kurang memuaskan; 1,7 persen responden menyatakan tidak puas sama sekali; dan 9,4 persen tidak tahu/tidak menjawab.

“Dengan demikian, 73 persen responden merasa puas dengan layanan petugas Dukcapil,” kata Muslimin. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News